Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah kota Bukittinggi dan Badan Pertanahan Nasional kembali menyerahkan sertifikat tanah konsolidasi bypass. Penyerahan tahap dua ini diberikan lansung oleh Walikota didampingi kepala BPN kepada sembilan pemilik tanah, di Balaikota Bukittinggi, Kamis (14/12).
Kepala BPN Bukittinggi, Yulindo menjelaskan, masalah konsolidasi bypass telah diselesaikan dengan gerak cepat pemerintah kota. Proses penerbitan sertifikat terus dilaksanakan. Saat ini sudah selesai sembilan sertifikat lagi.
“Beberapa bulan lalu sudah kita serahkan untuk tahap satu. Hari ini penyerahan tahap dua kepada sembilan pemilik tanah dengan luas keseluruhan 5494 m². Semuanya tersebar di tiga kecamatan, tiga pemohon di kecamatan MKS, dua pemohon di kecamatan ABTB dan empat pemohon di kecamatan Guguk Panjang,” jelasnya.
Mayesti, mewaliki penerima sertifikat mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan pemerintah kota bersama BPN. Masyarakat peserta konsolidasi merasa sangat terbantu dengan kejelasan antara pemko dan warga.
“Kami sangat berterima kasih. Respon pemerintah yang berkoordinasi dengan BPN sangat cepat. Kita ketahui persoalan konsolidasi ini sudah terjadi 20 tahun lebih. Sekarang sudah selesai, masyarakat pun dibantu dengan maksimal dari kelurahan untuk mengurus sertifikat sampai terbit hari ini,” ungkapnya.
Sementara, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias juga mengapresiasi kerja keras BPN dan kelurahan yang sudah melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya kepada peserta konsolidasi bypass. Pemko akan terus berupaya menyelesaikan seluruh persoalan yang terkait dengan konsolidasi bypass ini.
“Kami dari pemko pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikhlas bekerjasama dan memberikan tanahnya melakui konsolidasi ini. Semoga menjadi amal ibadah bagi pemilik tanah. Kita ketahui ada 100 kapling tanah bypass yang sudah diselesaikan dan saat ini masuk proses penerbitan sertifikat. Saya sudah perintahkan untuk kelurahan agar jemlut bola untuk selesaikan sertifikat ini,” ujarnya.
Selain penyerahan sertifikat kepada peserta konsolidasi, dalam kesempatan yang sama juga diserahkan delapan sertifikat hak pakai kepada pemerintah Bukittinggi. Kedelapannya digunakan untuk kantor Lurah Puhun Pintu Kabun di Pintu Kabun, Kantor Satpol PP di Pulai Anak Air, Ngarai Maaram di kelurahan Kayu Kubu. Pusido dan Balaikota di Gulai Bancah, kemenag di ATTS Guguk Panjang serta PU Provinsi di Kayu Kubu.
“Semua aset dan tanah negara harus disertifikatkan sehingga semua jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(Ophik)
