Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Agam, menerbitkan 1.045 lembar perizinan selama dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.
Kepala DPMPTSP-Naker Agam, Retmiwati, Rabu (8/7) mengatakan, 1.045 lembar perizinan itu dari 19 bidang yang diterbitkan dari Januari sampai Mai 2020.
Ke 19 bidang perizinan itu berasal dari bidang pendidikan, pariwisata pemuda olahraga, umum, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perikanan, Kesatuan Bangsa dan Politik, pertanahan, PMPTSP-Naker, perkebunan, sosial, perindustrian perdagangan dan koperasi, perhubungan, kesehatan, lingkungan hidup, damkar, pertanian, peternakan, keuangan, perekonomian dan SDA.
“Perizinan yang banyak dikeluarkan pada bidang tenaga kerja dengan penerbitan kartu pencari kerja atau AK.1 sebanyak 371 lembar,” ujarnya.
Ia mengakui, penerbitan izin 1.045 lembar itu berkurang dibanding tahun lalu pada bulan yang sama. Hal itu disebabkan karena pandemi Covid-19, seiring dengan penerapan PSBB di Sumbar.
Pelayanan yang dilakukan di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan.
“Kita menyediakan lokasi cuci tangan dan penerapan protokoler kesehatan itu dalam mencegah penularan Covid-19,” katanya.
(Virgo/*)
