Satu-Satunya di Indonesia, PORBBI Agam Miliki SK Kemenkumham RI

Jambu Aia, kaba12 — Persatuan Olahraga Buru Babi Indonesia (PORBBI) Kabupaten Agam, sah diakui Negara Indonesia sebagai organisasi resmi.

Hal itu dibaktikan dengan keluarga SK Kemenkumham RI yang menyatakan PORBBI Kabupaten Agam sebagai organisasi resmi, sesuai dengan SK. Kemenkumham RI Nomor AHU.0001686. AH.01.07 tahun 2023 tentang pengesahan pendirian perkumpulan olahraga buru babi kabupaten Agam, ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar,SH, LLMLLM tanggal 8 Maret 2023.

SK Kemenkumham RI itu diserahkan secara resmi oleh pengurus PORBBI Sumbar kepada ketua PORBBI Agam Amir Hamzah disela acara berbuka puasa bersama keluarga besar PORBBI Agam di rumah makan Simpang Raya, Jambu Aia, Nagari Taluak VI Suku, kecamatan Banuhampu, Sabtu, (8/4).

Keluarnya SK Kemenkumham itu disambut sukacita ketua dan para anggota PORBBI Agam pasalnya surat keputusan itu merupakan yang pertama di Sumbar bahkan di Sumbar.

Seperti disebutkan Amir Hamzah yang mengaku surprise dan bangga dengan keluarnya SK Kemenkumham tersebut, pasalnya hal itu semakin memperkokoh eksistensi organisasi PORBBI Agam dalam berbagai aktivitas olahraga dan sosial.

Disebutkan, SK Kemenkumham itu menjadi motivasi bagi keluarga besar PORBBI Agam dalam melanjutkan berbagai kegiatan organisasi, ” kita berupaya maksimal mendorong anggota untuk beraktivitas nyata untuk masyarakat, ” ujarnya.

Hal senada dibenarkan Doddy Ruswandi, sekretaris PORBBI Agam yang menyebut, SK Kemenkumham itu, merupakan yang pertama di Sumbar, bahkan di Indonesia.

” Hal ini menjadi motivasi organisasi dalam menjalankan berbagai program organisasi yang tetap mengedepankan kebersamaan dan silaturahmi, ” ujarnya.

HARMEN

0Shares