Bukittinggi, KABA12 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi kembali gelar razia warung nasi yang buka di siang hari saat Bulan Ramadhan atau sering disebut warung kelambu (warkel).
Razia kali ini dipusatkan di Pasar Terminal Simpang Aur, Minggu (09/04).
Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriyadi, menjelaskan, razia dilakukan sesuai arahan Wali Kota Bukittinggi dan juga berdasarkan himbauan bersama Forkopimda, untuk tidak berjualan makanan di siang hari saat bulan puasa, termasuk pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2015.
“Kami terima laporan dan saat cek ke lokasi (Terminal Simpang Aur -red) memang kita temukan adanya warkel yang menyediakan makanan. Untuk itu, kita langsung tertibkan. Ini juga sesuai arahan Bapak Wali Kota, untuk menindak tegas para pelanggar perda, terlebih warkel yang dapat mengganggu ibadah umat muslim yang sedang berpuasa,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Bukittinggi juga amankan dagangan seorang wanita paruh baya. Diduga, ibu tersebut berjualan makanan berupa nasi bungkus yang telah dikemas secara keliling di lantai 3 Pasar Aur. Para pelanggar Perda nomor 3 tahun 2015 ini, dikenakan sanksi denda administratif.
Pemko terus mengimbau, agar tidak ada lagi oknum masyarakat yang menjual makanan atau membuka warkel di siang hari saat puasa Ramadhan ini. Bagi yang kedapatan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
(Harmen/*)
