Hukum dan Kriminal

Satres Narkoba Tangkap Tiga Remaja Pengedar Sabu

Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, kembali mengamankan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (02/02). Ironisnya, ketiga pelaku masih berusia muda dan diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RAP (21), FAN (20) dan ASM (21). Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan dari tim opsnal satres narkoba Bukittinggi.

“Pada awalnya, kami bersama tim mendapat informasi terkait adanya warga yang memiliki narkotika di kawasan ATTS itu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap RAP. Alhasil kami berhasil mengamankan RAP, di pinggir jalan Oemar Gafar, kelurahan ATTS, Guguak Panjang, sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya.

Setelah menangkap RAP, dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian tempat kejadian. Tim menemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang berada di pinggir jalan di tempat tersangka berdiri. RAP pun mengakui, barang haram itu miliknya dan menjadi barang bukti atas penangkapannya.

“Setelah kita amankan, tim kami langsung melakukan pengembangan. Alhasil didapat informasi, adanya terangka lain, atas nama FAN, warga Birugo. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka. Saat itu, ASM, seorang warga Koto Dalam, Pulai Anak Aia, keluar dari rumah FAN. Ketika itu, ASM kita amankan dan dibawa masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah itu, petugas mendapat FAN dan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka,” lanjut Pradipta.

Dihadapan saksi masyarakat setempat, saat penggeledahan dtemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone android merek samsung warna hitam dari dalam saku celana tersangka FAN. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar tersangka FAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kecil yang diruncingkan berada di dalam laci lemari baju tersangka.

“FAN dihadapan saksi–saksi mengakui barang itu miliknya. Kemudian FAN juga mengakui, narkoba jebis sabu itu, akan dijual oleh ASM,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi itu.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bukittinggi bersama sejumlah barang bukti itu. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

(Ophik)

To Top