Maninjau, KABA12 — Rutan Kelas IIB Maninjau, Kabupaten Agam mengusulkan sebanyak 31 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum HUT Kemerdekaan RI ke- 79.
Kepala Rutan Maninjau, Irphan Dwi Sandjojo mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan remisi dalam rangka memperingati HUT RI kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI secara online melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan.
Ia menyebut, dari total 57 orang isi hunian warga binaan di Rutan Maninjau, hanya 31 warga binaan yang bisa diusulkan menerima remisi dengan besaran 1 bulan sampai 4 bulan.
“Untuk remisi sudah kita usulkan sejak tanggal 7 Agustus secara online. Ada 31 warga binaan yang diusulkan, dengan rincian 1 bulan 8 orang, 2 bulan 13 orang, 3 bulan 5 orang, dan 4 bulan 5 orang,” ujarnya kepada KABA12, Rabu (14/8).
Ia menambahkan, bahwa ada 26 warga binaan yang tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat, misalnya masih berstatus tahanan, melakukan pelanggaran disiplin, dan ada warga binaan pindahan dari Rutan Padang.
Pihaknya memastikan semua warga binaan yang diusulkan mendapat remisi itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti telah menjalani hukuman 6 bulan, tidak menjalani hukuman disiplin, serta selalu mengikuti program pembinaan.
Karutan menyebutkan SK remisi itu akan keluar pada malam hari tanggal 16 Agustus 2024. Sedangkan penyerahannya akan dilakukan secara simbolis setelah upacara peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI di lapangan SMPN 1 Tanjung Raya.
“SK remisi akan kita berikan kepada warga binaan di rutan setelah upacara peringatan HUT RI,”ujarnya.
(Bryan)
