Kaba Terkini

Awal Agustus 2024, Polres Agam Ungkap 4 Kasus Narkoba

Lubukbasung, KABA12 — Satreskoba Polres Agam berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba selama awal bulan Agustus 2024 dan mengamankan 4 orang tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, keempat kasus tersebut melibatkan narkotika jenis ganja dan sabu. Pengungkapan kasus itu sebagian besar terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.

“Kita sudah mengungkap 4 kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu dengan 4 orang tersangka sejak awal Agustus 2024,” ujarnya didampingi KBO Satresnarkoba Polres Agam, Ipda Fatria, Rabu (14/8).

Adapun keempat tersangka yang sudah diamankan yaitu RU (50), YU (54) dengan barang bukti ganja, BS (30), dan YF (23) dengan barang bukti sabu.

“Untuk tersangka YF ditangkap di dalam angkot jurusan Maninjau – Lubukbasung di Jorong Parit Panjang, Nagari Lubukbasung pada Sabtu (10/8) kemarin,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Menurutnya, peredaran narkoba bersifat relatif dan hampir merata di berbagai wilayah. Khusus di Kecamatan Tanjung Raya, dari hasil observasi oleh pihaknya menunjukkan bahwa narkoba sering digunakan sebagai pengganti doping untuk tetap terjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba terutama di wilayah hukum Polres Agam demi menyelamatkan generasi bangsa.

(Bryan)

To Top