RPH Lubukbasung Bersertifikat Halal, Afniwirman : Daging Diberi Label Khusus

Lubukbasung, kaba12 — Rumah Potong Hewan (RPH) Lubukbasung yang dikelola Dinas Pertanian Agam saat sudah sudah keluar izin resmi dan sudah berlabel halal, sehingga seluruh proses pengolahan daging yang akan dikonsumsi masyarakat betul-betul dijamin kelayakannya.

Bahkan, secara khusus Dinas Pertanian Agam untuk menjamin kelayakan dan kehalalannya di RPH Lubukbasung, seluruh proses, mulai dari penyembelihan, pemotongan dan pengolahan daging hewan yang dipotong, diawasi secara ketat oleh petugas yang ditempatkan, termasuk petugas paramedic dan petugas medis yang sudah berserifikat resmi.

Termasuk produk daging hasilpemotongan dan pengolahan di RPH Lubukbasung, Distan Agam sudah memberi label halal, tanda layak konsumsi yang dijamin oleh pemerintah, sehingga daging yang akan membeli dan dikonsumsi masyarakat betul-betul aman dan halal.

Hal itu ditegaskan Ir.Afniwirman, Kadinas Pertanian Agam kepada kaba12 Kamis,(16/3), usai memantau aktivitas di Rumah Potong Hewan (RPH) Lubukbasung dalam rangka pengawasan produksi daging menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah mendatang.

Dijelaskan Afniwirman, pihaknya sesuai dengan instruksi Bupati Agam, pengawasan terhadap produksi pertanian dan peternakan yang akan dikonsumsi masyarakat harus betul-betul dilakukan secara khusus menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang, selain dampak peningkatan produksi juga untuk mengantisipasi dampak yang berpotensi terjadi pada masyarakat termasuk aksi para pedagang “nakal” yang mengabaikan berbagai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait dengan pemotongan dan pengolahan daging konsumsi.

Ditambahkan, saat ini RPH Lubukbasung sudah memiliki izin kelayakan dan berserifikat halal, dimana seluruh tahapan, baik penyembelihan, pemotongan dan pengolahan daging sesuai dengan standar yang ditetapkan, tidak hanya standar kesehatan tapi juga standar halal, “ bahkan, seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan di RPH, sudah bersertifikat, termasuk tukang sembelih hewan, “ jelas Afniwirman.

Selain itu, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, seluruh proses pemotongan dan mekanisme pengolahan daging di RPH Lubukbasung, diawasi khusus oleh petugas di setiap proses yang dilalui, baik terhadap ternak yang akan dipotong dicek kesehatan dan jenis kelamin, “karena aturan pemerintah, hewan betina tidak boleh dipotong, mengantisipasi putusnya rantai produksi ternak, “ ulasnya.

Bahkan, tambah Afniwirman, pengawasan dilakukan dalam proses pemotongan dan pengolahan daging, untuk mengantisipasi daging-daging yang tidak layak dikonsumsi lolos ke pasaran, “ seperti temuan petugas kita, ada organ tubuh sapi yang tidak layak, langsung dimusnahkan,”tegasnya.

Disebutkan, untuk menjamin kelayakan dan kehalalan daging yang beredar di pasaran, RPH Lubukbasung juga memberi label khusus pada produk daging yang dijual pedagang, “ pemberian label ini, adalah bentuk pelayanan dan jaminan pemerintah, khususnya Dinas Pertanian Agam pada masyarakat tentang daging yang beredar aman dan halal, “ tegas Afniwirman lagi.

HARMEN

0Shares