Lubukbasung,kaba12 — Usai dana Rp100 Juta bantuan Pemprov Bengkulu untuk korban terdampak bencana banjir bandang lahar hujan Gunung Marapi, 13 Mei 2024 lalu menyeruak ke ruang public dan dipertanyakan kalangan DPRD Agam yang sudah dijelaskan secara terbuka dalam forum sidang paripurna DPRD Agam oleh Wakil Bupati Agam, saat ini kembali mencuat pertanyaan terkait pengelolaan dana bantuan bencana Gunung Marapi.
Saat ini, yang menjadi pertanyaan kalangan DPRD Agam, seperti dipertanyakan fraksi PKS terkait dana Rp.1.238.439. 581 ( Rp.1,2 Miliar ) dana bantuan yang berdatangan dari berbagai sumber untuk korban terdampak banjir bandang lahar hujan Gunung Marapi tahun ini, yang dimasukkan ke kas kas daerah tanggal 30 Desember 2024.
Seperti ditegaskan Yandril,S,Sos, yang menyebutkan pihaknya dalam pendapat akhir fraksi PKS yang disampaikan dalam sidang paripurna terkait ranperda pertanggungjawaban APBD 2024, secara lugas mempertanyakan hal itu pada pemerintah, yang diharapkan bisa mendapatkan penjelasan secara resmi.


Yang dipertanyakan Yandril dan jajaran Fraksi PKS DPRD Agam, dana Rp.1,2 miliar dana bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang lahar hujan Gunung Marapi tahun lalu,justru masuk ke kas daerah diakhir tahun, sementara warga terdampak sepanjang tahun tersebut, membutuhkan dukungan, perhatian dan bantuan.
“Yang kita pertanyakan, apakah tidak ada kegiatan dan program penanganan yang dilakukan, sehingga dana tersebut akhirnya dimasukkan ke kas daerah, berapa kisaran dana bantuan yang terhimpun dan upaya apa saja yang sudah dilakukan untuk membantu korban terdampak, “ ulas Yandril mempertanyakan.
Walau diakuinya,secara regulasi dana Rp1,2 miliar memang harus masuk ke kas daerah, menjelang tutup tahun anggaran 2024, namun tentu ada hal-hal tertentu yang terjadi, sehingga dana yang tersisa tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan warga terdampak bencana Marapi pasca musibah Mei hingga akhir tahun 2024 lalu.
Terkait dengan beragam pertanyaan tersebut, Yandril menegaskan, termasuk dalam pendapat akhir akhir PKS yang disampaikan dalam sidang paripurna yang dihadiri Bupati Agam itu, pihaknya minta Pemkab.Agam melalui lembaga terkait untuk menyampaikan ke public terkait jumlah dana yang terhimpun, pemanfaatan, logistic dan lainnya, sehingga apa yang menjadi pernyataan selama ini, bisa terang benderang.

“Kami minta dana bencana dibuka ke public dan diaudit. Kami mendorong agar BPK bisa melakukan audit investigasi terkait dengan penggunaan dana bencana, karena masyarakat berhak mengetahui, apalagi sumber dananya bantuan dari berbagai unsur, “sebut Yandril lagi.
Terkait dengan hal tersebut, upaya kaba12, untuk meminta penjelasan resmi dari Kalaksa BPBD Agam Budi Perwira Negara sejak Kamis, (25/6) kemarin masih belum berhasil, terutama berkaitan dengan data resmi jumlah dana bantuan yang terhimpun serta pemanfaatan yang sudah dilakukan oleh tim penaganan dampak bencana saat tanggap darurat.
Saat dihubungi kaba12, Budi Perwira Negara, Kamis kemarin tengah mengikuti pertemuan dengan Bupati Agam bersama Basarnas di Belakang Balok, Bukittinggi.
Sesuai Ketentuan Keuangan
Sementara, waktu dikonfirmasi kaba12, Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Agam, Agusnadi,SE , membenarkan bahwa dana Rp.1,2 miliar lebih tersebut masuk ke kas daerah, dan posisi dana tersebut saat ini, aman dan masih ada dalam kas daerah.

Dijelaskan Agusnadi,ketentuan dimasuakkannya dana Rp1,2 miliar sisa dana bantuan dampak bencana banjir bandang lahar hujan Gunung Marapi tersebut, diatur dalam peraturan keuangan dan daerah,yang ditempatkan di pos pendapatan lain-lain yang sah.
Menjawab kaba12, terkait pemanfaatan dana tersebut, Agusnadi menegaskan bahwa dana tersebut, akan sepenuhnya dimanfaatkan justru untuk kegiatan lain yang berkaitan dampak pasca bencana yang terjadi, “itu aturannya, pemanfaatan dana tersebut, boleh dilakukan jika ada kegiatan lain, terutama kegiatan pendukung penanganan dampak bencana, seperti kegiatan usaha, ekonomi, dan lainnya. Tapi itu, harus dibuatkan program dan kegiatannya, bisa saja dalam tahun ini, disetujui dalam perubahan anggaran 2025 , atau masuk dalam kegiatan tahun 2026, “jelasnya panjang lebar.
Kepala BeKAUDA Agam itu menyarankan untuk meminta penjelasan dari Kepala Pelaksana Harian BPBD Agam untuk detail data, karena yang bersangkutan yang menangani aliran dana tersebut, termasuk program dan kegiatan yang sudah dijalankan, “tapi secara aturan, dana sisa menjelang tutup tahun anggaran, seluruhnya harus masuk ke kas daerah, termasuk bantuan kebencanaan tersebut, “tegas Agusnadi lagi.
Baca Juga : Pemkab.Agam Respon Fraksi PKS, Instruksikan Inspektorat Periksa Dana Bencana Marapi 2024
(HARMEN)



