Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (24/07).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 tentang hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi DPRD dan jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026.

“Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” ungkapnya.

Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggaraini, selaku juru bicara Bapemperda, menjelaskan, hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi penghapusan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB dan pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB. Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib BBNKB dan pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.

“Pasal 52 ayat (10) huruf e dihapus sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan Pasal 52 mengatur kewajiban Wajib Pajak memenuhi kewajiban Pajak Daerah, kewajiban mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta pengenaan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, bunga, denda dan/atau kenaikan Pajak. Besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar Rp50.000,00 untuk setiap SPTPD. Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure) yang meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, dan wabah penyakit,” jelasnya.

Selanjutnya, Pasal 93 ayat (10) huruf e juga dihapus sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan Pasal 93 mengatur Wali Kota dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak, serta fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. Persetujuan angsuran atau penundaan diberikan paling lama 24 bulan dengan bunga sebesar 0,6 persen per bulan. Selain itu, ketentuan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Huruf A Retribusi Pelayanan Kesehatan angka 3 Rumah Sakit Umum Daerah, angka III Instalasi Farmasi pada Lampiran I diubah, serta ketentuan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Huruf G Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Huruf H Pemanfaatan Aset-Pemakaian Lahan/Sarana Rumah Sakit angka 1 sampai dengan angka 19 dihapus sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan selesainya pembahasan Raperda ini, maka seluruh materi muatan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hasil evaluasi Mendagri ini nantinya dapat diterapkan,” tutupnya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026. Perubahan yang disepakati meliputi penghapusan ketentuan Subjek Opsen PKB dan Opsen BBNKB, penghapusan klausul keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota, perubahan tarif Retribusi Instalasi Farmasi RSUD menjadi nilai rupiah, serta layanan pendidikan dan pelatihan pada pemanfaatan lahan atau sarana rumah sakit bukan lagi menjadi objek retribusi.

“Seluruh penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, baik bagi Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat dan Wajib Pajak Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Wako juga menyampaikan, apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Bapemperda, atas kerja keras, kecermatan dan kesigapan dalam membahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah ini. Ini bukti bahwa DPRD hadir sebagai mitra sejati Pemko Bukittinggi dalam melayani kepentingan masyarakat. Semangat kerja sama seperti inilah yang harus terus kita jaga dan perkuat.

Pada kesempatan itu juga disampaikan pendapat akhir enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Ophik)

1Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   9   =