Lubukbasung,kaba12 — Bupati Agam Dr.Andri Warman yakinkan akan memberi penjelasan secara detail terkait dengan item yang menjadi alasan pengajuan Hak Interpelasi oleh 7 Anggota DPRD Agam dalam sidang paripurna internal, Senin, (8/1) lalu.
Secara khusus, Bupati Agam itu sangat menghormati hak-hak anggota DPRD Agam termasuk hak bertanya sesuai dengan beberapa poin yang disampaikan dalam surat pengajuan yang disampaikan pada pimpinan DPRD Agam seperti yang sudah mengapung di beberapa media.
Walau demikian, Bupati Agam Dr. Andri Warman waktu dikonfirmasi kaba12 via ponselnya Selasa, (9/1) kemarin, pihaknya masih belum bisa memberi penjelasan secara detail terkait dengan pengajuan Hak Interpelasi tersebut, karena secara resmi surat dimaksud belum sampai pada pihaknya dari DPRD Agam, namun informasi terkait dengan adanya Hak Interpelasi itu sudah diperolehnya.
Diyakinkan Bupati, pihaknya secara maksimal berupaya menjalankan tugas dan amanah yang diemban, termasuk dalam transparansi pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, “ kita sangat menghormati hak-hak anggota dewan dan apa yang dipertanyakan akan kita jelaskan secara rinci, “ jelasnya.
Sementara secara detail, kaba12 meminta penjelasan resmi dari Kepala Diskominfo Agam Rahmat Lasmono, terkait dengan mengapungnya pengajuan Hak Interpelasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dalam APBD 2023 oleh DPRD Agam disebutkan,pihaknya masih meminta keterangan dari Badan Keuangan Daerah mengingta materi yang disampaikan berkaitan dengan masalah pengelolaan keuangan, hingga Rabu, (10/1) masih belum mendapat penjelasan resmi.
(HARMEN)