Pariwara DPRD Bukittinggi

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Bukittinggi Disahkan

Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi sahkan ranperda pajak dan retribusi daerah. Penandatanganan nota persetujuan bersama ranperda ini, dilaksanakan di Gedung DPRD, Senin (09/10).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah dihantarkan oleh Walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 9 Agustus 2023. Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan Jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut juga telah dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2023.

“Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pansus. Pembahasan itu juga dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah terkait dan cukup alot. Akhirnya pada hari Jumat tanggal 6 Oktober Pansus telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporannya dan hari ini kita sahkan bersama,” ujar Beny.

Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus, menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan raperda yang baru ini. Antara lain, Dari 9 jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi 7 jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Namun prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan bahkan terdapat 2 penambahan objek baru yaitu terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Selain itu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan dan /atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan; pajak jasa parkir; dan pajak kesenian dan Hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” jelasnya.

Penyederhanaan jenis Retribusi juga terjadi karena ditetapkannya UU 1 Tahun 2022 dari 18 jenis menjadi 13 jenis, yang terbagi atas, Retribusi Jasa Umum, dari 9 jenis berubah menjadi 4 jenis yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan Retribusi Pelayanan Pasar.

“Retribusi Jasa Usaha, semula 7 jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap berjumlah 7, namun ada perubahan nama dan objek retribusinya. Retribusi Perizinan Tertentu, semula 2, saat ini juga 2 namun juga terjadi perubahan nama dan objek retribusinya,” jelasnya

Pemandangan akhir Fraksi Gerindra, dibacakan M. Angga Alfarichi, menyampaikan agar raperda Pajak Daaerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dikarenakan Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.

Pelaksanaannya diharapkan efektif, efisien dan melibatkan pihak – pihak yang terkait dalam menerapkan dan melaksanakan ranperda ini, dan tidak lupa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala.

Fraksi Nasdem-PKB dibacakan Zulhamdi Nova Candra, menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi untuk segera mengundangkan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum atau peraturan dan tetap konsisten dan berkelanjutan melakukan pendalaman kajian terhadap tarif yang ditetapkan sehingga dapat dilakukan proses penyempurnaan melalui perbuahan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.

Fraksi PKS dibacakan oleh Ibra Yaser, menghimbau kepada seluruh OPD agar memahami Ranperda ini dengan seksama dan agar dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat setelah Ranperda ini diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi Golkar dibacakan Syafril, menyampaikan, kepada Pemko Bukittinggui untuk memaksimalkan capaian pajak dan retribusi daerah tahun 2023 ini sesuai target yang telah disetujui dalam APBD 2023. Dan pemko bisa melakukan terobosan dengan tidak lagi mengandalkan pemungutan pajak dan retribusi ini secara manual. Tetapi bagaimana upayanya pemungutan ini harus dilakukan secara teknologi, sehingga kedepannya tidak akan terjadi adanya penyelewengan dan atau keterlambatan.

Pemandangan akhir Fraksi Demokrat yang dibacakan Alizarman, menekankan bahwa terhadap Produk Ranperda yang telah menjadi kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif ini, agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diamanahkan oleh UU. Hal ini disebabkan Produk Ranperda ini suatu bentuk dalam menjawab berbagai kebutuhan dan dalam rangka menghadapi tantangan kedepan dengan melihat kondisi dari masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang secara umum dan Rill terhadap kota Bukittinggi dari sisi Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

Pemandangan akhir fraksi amanat nasional persatuan, dibacakan oleh Irman Bahar, menyampaikan, semoga Perda ini dapat dilaksanakan oleh semua SKPD terkait pada tahun 2024. Cukup banyak perubahan pada nilai retribusi namun semua ini sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan pada APBD 2023 ini pemerintah daerah tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan baik dan benar.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan apresiasi khususnya untuk Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas ranperda ini. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah.

Pemerintah Kota Bukittinggi dari dini telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun lalu, namun baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di Undangkan pada tanggal 16 Juni 2023. Peraturan Pemerintah ini menjadi petunjuk pelaksana dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022. Rancangan Peraturan Daerah ini telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Daerah ini harus selesai menjelang tahun 2024.

“Perda inilah nanti yang menjadi dasar kita di Pemko Bukittinggi dalam menetapkan dan memungut pajak dan retribusi daerah. Tentunya kita berharap, dengan adanya pungutan pajak dan retribusi dengan dasar hukum yang jelas, akan menambah potensi pendapatan asli daerah Kota Bukittinggi,” ujarnya.

(Harmen)

0Shares
To Top