Pariwara DPRD Bukittinggi

Rancangan Perubahan KUA PPAS 2022 Bukittinggi Disetujui

Bukittinggi, KABA12.com — Pemko dan DPRD Bukittinggi setujui Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022. R-KUA PPAS perubahan ini, ditandatangani secara resmi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (05/09).

Anggota Banggar DPRD Bukittinggi, Edison Katik Basa, selalu Juru Bicara, memaparkan, Pendapatan Daerah Kota Bukittinggi pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini sebesar Rp 706.442.102.795,-.

Target Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 130.007.723.401,-, Pendapatan Transfer Rp 576.434.379.394,-, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 0,-.

Belanja Daerah Kota Bukittinggi pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini berjumlah Rp 840.167.721.825,-. Belanja Daerah tersebut terdiri dari, Belanja Operasi Rp 681.055.287.341,-, Belanja Modal Rp145.345.767.817,-, Belanja Tidak Terduga Rp 5.000.000.000, Belanja Transfer Rp8.766.666.667,-.

Untuk Pembiayaan Daerah pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp122.987.559.855,-. Pembiayaan Daerah ini terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan Rp 132.987.559.855,-, Pengeluaran Pembiayaan Rp 10.000.000.000,-.

“Dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh defisit sebesar Rp 10.738.059.175,- yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 11.205.430.192 dikurangi belanja sebesar Rp 9.300.622.210,- ditambah pembiayaan netto Rp 1.840.459.877,-,” jelasnya.

Wali Kota Bukittinggi, melalui Wakil Wali Kota, Marfendi, menjelaskan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rancangan Perubahan KUA disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA sebelumnya.

Secara nasional ada dua isu yang berkaitan langsung dengan perubahan KUA dan PPAS pada saat ini. Pertama, terjadinya kenaikan BBM yang dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah hingga akhir tahun ini diperkirakan US$104,5/barel dari asumsi US$100/barel. KenaikanBBM yakni Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Kenaikan ini sangat signifikan berpengaruh terhadap belanja pemerintah yang ditambah lagi dengan penerapan larangan penggunaan pertalite dan solar untuk kendaraan dinas yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022.

Kedua, Inflasi yang meningkat pada akhir Juli 2022 menembus level 4,94%, secara year on year (yoy). Pada beberapa daerah, inflasi melejit hingga di atas 8%, termasuk Sumatera Barat yang berada pada angka 8.01%.

Arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inflasi Tahun 2022, di Istana Negara, Tanggal 18 Agustus agar para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menekan inflasi di daerah masing masing dibawah 5%. Arahan ini ditindak lanjuti dengan konferensi press Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dimana daerah diminta untuk menyiapkan dana 2% dari Dana Transfer Umum (DTU). Istilah yang paling umum digunakan adalah refocusing. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bukittinggi perlu menyiapkan anggaran Rp 8,6 M.

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, mengapresiasi badan eksekutif melalui TAPD dan legislatif melalui Banggar yang telah membahas Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2022 ini.

Proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan — Perubahan PPAS API3D Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan TAPD beserta perangkat daerah terkait dan hasil pembahasannya telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 2 September 2022.

“Tentunya Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS setelah disetujui ini, akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022, ”jelasnya.

(Harmen/*)

To Top