PT.Bakapindo Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Agam, Aderia : 56 Sangsi Dari LHK, Belum Boleh Beroperasi

Lubukbasung, kaba12 — Setelah sempat mangkir saat diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bulan lalu, akhirnya PT.Bakapindo mau memenuhi panggilan Komisi I DPRD Agam untuk membahas aspirasi yang disampaikan masyarakat pada lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Sesuai jadual yang disusun Bamus DPRD Agam, Komisi I DPRD Agam menjadualkan pertemuan tertutup dengan PT.Bakapindo, Senin, (6/3) menghadirkan unsur terkait di Pemkab.Agam.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Agam Aderia, pimpinan PT.Bakapindo diwakili Kepala Teknik Tambang (KTT) Ardinal hadir dalam Rapat Dengar Pendapat lanjutan sekaligus penyerahan dokumen izin pertambangan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Dari Pemkab.Agam, hadir dalam RDP Kepala Bagian Hukum Sekab. Agam, Oyong Liza, Kepala DLH Agam Arief Restu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Agam, M. Lutfi, Perwakilan Kadishub Kab. Agam Syafrizal, Camat Kamang Magek, Ifradi, Mantan Sekretaris Nagari Kamang Mudik, Rahman, Kepala Jorong Durian, Ketua Bamus Kamang Mudiak, dan perwakilan warga.

Foto: Humas DPRD Agam/istimewa

Hasil RDP lanjutan yang digelar, Ketua Komisi I DPRD Agam Aderia kepada Pers menjelaskan, RDP lanjutan tersebut digelar setelah sebelumnya dalam RDP pertama PT.Bakapindo tidak hadir, dan dibahas berbagai persoalan terkait dengan operasional perusahaan tersebut.

Ditambahkan Aderia, sesuai kewenangan yang dimiliki, Komisi I lebih kepada masalah izin, diluar itu berkaitan dengan AMDAL adalah kewenangan Komisi III DPRD Kabupaten Agam, sehingga pihaknya memfokuskan pembahasan RDP terkait dengan masalah perizinan dan regulasi yang harus ditaati dalam operasional penambahan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, ulas Aderia, pihaknya perlu mendapat penjelasan dari pihak PT. Bakapindo, baik masalah izin, friksi-friksi yang muncul dari masyarakat termasuk pagar yang menutup jalan Nagari di Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik.

Ditambahkan Aderia, dalam RDP sebelumnya, Komisi I DPRD Agam mendapat penjelaskan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Agam, bahwa PT. Bakapindo sampai saat ini belum ada izin perpanjangan operasi produksi, sehingga sesuai aturan PT.Bakapindo belum boleh melakukan operasi produksi atau tambang termasuk menjual.

” PT.Bakapindo belum bisa melakukan kegiatan, apabila itu dilakukan artinya Bakapindo sudah melanggar aturan,” tegas Aderia.

Ketua Komisi I DPRD Agam itu menegaskan, pihaknya meminta Pemprov.Sumbar untuk tidak serta merta memberikan izin atau perpanjangan izin kepada PT. Bakapindo, karena belum memenuhi berbagai persyaratan.

” Kita mendapat penjelaskan dari Kadis LH Agam, saat ini PT.Bakapindo telah mendapatkan 56 sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diantaranya terkait masalah pencemaran udara dan lingkungan,” ujar Aderia dengan mimik serius, mengutip beberapa media.

Ketua Komisi I DPRD Agam yang juga ketua DPC Demokrat Agam itu, menegaskan pihaknya bersama masyarakat, jajaran pemerintah nagari dan Pemkab.Agam harus sama-sama mengetahui permasalahan yang terjadi, “walau bagaimanapun, selalu jajaran pemerinatahan di kabupaten Agam, kita wajib bertanggungjawab apapun yang terjadi di wilayah kita sendiri, “tegasnya.

Disisi lain, Aderia juga menegaskan, pihaknya juga sudah meminta pendapat dari Kabag.Humas dan Kadishub Agam, terkait pagar pembatas yang dibangun PT.Bakapindo yang menghambat akses jalan Nagari Kamang Mudiak yang menghubungkan Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik untuk segera dibongkar.

“Jika tidak dibongkar, nanti pihak Kepolisian yang akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Dishub.Agam,”tegasnya.

Akan Disampaikan Pada Pimpinan

Menanggapi hasil RDP Komisi I yang digelar tersebut, menurut Ardinal KTT PT. Bakapindo, menegaskan, kehadirannya dalam RDP dengan Komisi I DPRD Agam tersebut, sesuai sesuai perintah pimpinannya, termasuk menyerahkan berbagai dokumen yang miliki perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

Disebutkan Ardinal, pihaknya akan menyampaikan kesimpulan dan keputusan yang disepakati dalam RDP tersebut, pada pimpinan PT.Bakapindo, “ kebijakan dan keputusan hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Agam, sepenuhnya diputuskan pimpinan PT. Bakapindo, “ tegas Ardinal lagi.

Foto: Humas DPRD Agam/istimewa

Sementara menurut Kasmen, perwakilan warga Jorong Durian memberi apresiasi Komisi I DPRD Agam, khususnya ketua Komisi I Aderia yang memenuhi janjinya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga.

“Kami berharap hasil rapat ini, setidaknya untuk tahap awal pihak PT. Bakapindo dengan lapang dada membongkar sendiri pagar besi yang telah membatasi akses jalan di Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik di Nagari Kamang Mudiak,” Kasmen.

Masalah PT.Bakapindo yang beberapa waktu belakangan kembali menghangat di tengah warga, setelah sebelumnya berbagai persoalan muncul di lapangan menyusul operasional penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut mengundang reaksi warga, karena berdampak pada lingkungan sekitarnya, hingga kini masalah itu masih menimbulkan pro-kontra.

HARMEN

0Shares