Sungai Batang, kaba12.com — Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan data, di Balairong Adat setempat, Selasa (6/10).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua PPS Nagari Sungai Batang Andri As, dihadiri Walinagari Jhon Hendra, Anggota PPK Tanjung Raya, Walijorong, Anggota PPS dan PPD, serta perangkat Pemerintahan Nagari Sungai Batang.
Ketua PPS Nagari Sungai Batang, Andri As menyebutkan, rapat pleno ini merupakan hasil dari perbaikan dan pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember nanti. Dimana total DPS HP sebelumnya berjumlah 3.112 pemilih tersebar di 12 TPS. Dengan rincian 1.543 pemilih laki-laki, dan 1569 pemilih perempuan.
“Kemudian, setelah di rekapitulasi ulang daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran data pada dokumen A.1-KWK saat ini berjumlah 3126 orang pemilih. Dengan rincian pemilih A.1-KWK laki-laki 1.549 orang, perempuan 1.577 orang. Selanjutnya pemilih baru 4 orang, pemilih tidak penuh syarat 18 orang, dan perbaikan data nol,” kata Andri.

Sementara itu, Anggota Divisi Teknis PPK Tanjung Raya, Rahmad Afriadi mengatakan, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) ini dilakukan kepada orang atau pemilih yang tidak terdaftar saat pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh petugas. Kemudian mereka yang tidak terdaftar melaporkan ke TPS setempat agar melakukan perbaikan atau Coklit ulang.
“Kemudian, DPS HP ini nantinya akan diplenokan menjadi DPT. Untuk diharapkan kepada petugas agar para pemilih ini benar-benar terdata dan dinyatakan lengkap dari segala persyaratan. Atau bisa dikatakan sudah final,” ujarnya.
Selain itu, kata Rahmad, diharapkan kepada petugas PPS dan PKD untuk tidak terlibat dalam masa Pilkada ini. Termasuk insiden atau kesalahan yang dilakukan, pasalnya Kecamatan Tanjung Raya merupakan wilayah zona merah yang rawan terjadi insiden dalam Pilkada. Ini dikarenakan dua orang putra Kecamatan Tanjung Raya maju dalam kontestasi Pilkada Agam tahun 2020.
“Kami sangat berharap insiden atau permasalahan itu tidak terjadi,” ulasnya.
Walinagari Sungai Batang Jhon Hendra menambahkan, Pilkada tahun ini adalah Pilkada Badunsanak yang akan digelar 9 Desember nanti. Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh perangkat Nagari dan petugas penyelenggara untuk tidak terlibat dalam masa kampanye Pilkada, karena hal ini sangat bertentangan dengan hukum.
Kemudian, diharapkan kepada Wali Jorong masing-masing untuk memantau warganya yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Bagi pemilih yang tidak terdaftar dimohon untuk memberi penjelasan kepada mereka.
“Termasuk warga yang tidak memiliki KTP atau tidak terdata sebagai warga Nagari Sungai Batang tolong diberi penjelasan agar tidak terjadi permasalahan nantinya,” jelasnya.
(Bryan)
