DPRD Agam Gelar Paripurna Bahas Ranperda PJU-Pemberantasan Narkoba

Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam mengelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan tentang Ranperda Penerangan Jalan Umum (PJU) dan dilanjutkan penyampaian tanggapan fraksi terhadap Pendapat Bupati Tentang Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dia ruang sidang utama DPRD Agam, Senin,(5/10).

Rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua Suharman, didampingi wakil ketua Irfan Amran, para anggota DPRD Agam, baik secara langsung maupun lewat video conference dan dihadiri sekretaris daerah kabupaten Agam H.M.Dt.Maruhun,unsur Forkopimda, para kepala OPD dan undangan lain.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi sepakat pembahasan lanjutan terhadap rancangan peraturan daerah tentang fasilitas dan peredaran narkotika serta prekusor Narkotika dalam rapat paripurna DPRD Agam.

Fraksi-fraksi yang menyetujui disampaikan masing-masing juru bicara dalam rapat paripurna diantaranya fraksi Gerindra Nesi Harmita, fraksi PKS Suhermi,fraksi Demokrat Nasdem disampaikan oleh Jondra Marjaya, fraksi PAN Salman Linover, fraksi Golkar Joni Putra Dt Bintaro Hitam, dari fraksi PPP disampaikan Mardisal Athan dan fraksi PBB, Hanura, Berkarya disampaikan Syafrizal.

Wakil ketua DPRD Agam Suharman meminta kepada seluruh fraksi menindaklanjuti pandangan dari fraksi masing-masing untuk membahas secara mendalam ranperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan dan penyalagunaan dan peredaran narkotika serta prekusor narkotika dan perlu dibahas segera, “ hal ini penting sebagai upaya mendorong optimalnya potensi pemasukan dan pelayanan terhadap masyarakat (PJU), dan upaya meredam kasus-kasus narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasimuda, “ tegas Suharman.

HARMEN

0Shares