Satres Narkoba Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bukittinggi, KABA12.com — Dalam satu malam, personil Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalah gunaan narkoba. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, Selasa (6/10) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB dan 01.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP. Aleyxi Aubedillah mengatakan, terduga pelaku yang diamankan pertama kali RC (34). Dia diamankan Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Haji Miskin (Palolok), Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukitttinggi.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial RC (34) warga Palolok tersebut diduga memiliki narkoba, dan benar saja setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi saksi, dari hasil penggeledahan didalam kamar pelaku diatas karpet ditemukan satu kotak rokok kaleng warna hitam, setelah dibuka didalamnya ditemukan sabu 1 paket, dilanjutkan pemeriksaan lemari pakaian dan ditemukan 1 paket ganja yang terbungkus kertas tulis bergaris,” terang Kasat.

Setelah dilakukan pengembangan, selang tidak berapa lama petugas melakukan pengakapan terhadap pelaku kedua. sekira pukul 01.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba masih dikawasan Palolok Kota Bukittinggi

Warga Palolok berinisial I (37) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi dengan barang bukti 9 (sembilan) paket kecil ganja siap edar setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang didampingi oleh saksi di dalam kamar pelaku.

“Tangkapan pertama merupakan pemakai, setelah dikembangkan didapatkan tangkapan kedua yang merupakan pengedar,” jelasnya.

Dari pelaku pertama berinisial RC sebut Kasat, disita barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit hp , 1 (satu) bong, 1 (satu) buah kaca pirex yang masih ada sabu sisa pakai, 1 (satu) sendok sabu, 3 buah mancis dan 1(satu) paket kecil ganja.

Sedangkan, dari pelaku berinisial I disita barang bukti berupa, 9 (sembilan) paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit hp nokia hitam, 1 (satu) unit hp android.

“Kedua terduka pelaku sudah diamankan di Mapolres beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pada pelaku pertama dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 dan untuk pelaku kedua dengan pasal 114 jo 111 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009,” tegas Kasat.

(Ophik)

0Shares