Padang Panjang, KABA12.com — Kepolisian resor kota Padang Panjang, berhasil menggagalkan transaksi 9 Kg paket ganja di Rest area Jl. ST. Syahrir kelurahan Silaiang Bawah, kecamatan Padang Panjang Barat, Minggu (15/01) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam ekspos Kapolres Padang Panjang, Senin (16/01), AKBP. Cepi Noval, SIK menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, “setelah kami lakukan pengintaian, ternyata benar, para tersangka sedang melakukan transaksi,” ungkap AKBP Cepi Noval.
Dari penangkapan itu, Polres Padang Panjang berhasil mengamankan 4 pelaku. N (40) asal Aceh, A (35) asal Bukittinggi, R (32) asal Bukittinggi, dan E (35) asal Bukittinggi.
“Selain menangkap tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket besar plus 6 paket kecil ganja, uang senilai Rp 500 ribu, 6 unit HP, dan satu mobil minibus jenis Zebra Espass berplat nomor BA 1668 AL,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, ke-empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan, minimal 6 tahun penjara, dan maksimal semur hidup atau hukuman mati dengan denda Rp 1 milyar.
(Jaswit)
