Hukum dan Kriminal

Polres Bukitttinggi Sosialisasi e-Tilang

Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi Lakukan penertiban dengan pemeriksaan kelengkapan kendaraan di jalan Jenderal Sudirman, depan Mapolres Bukitttinggi, Sabtu (18/02). Giat tersebut dilakukan sekaligus untuk mensosialisasikan sistem tilang elektronik (e-tilang).

Kapolres Bukitttinggi melalui Kasat lantas AKP. Sukur Hendri Saputra mengatakan, sejak diberlakukan sistem e-tilang pada, Senin (13/02) lalu pihaknya rutin melakukan penertiban, “penertiban ini sekaligus dalam rangka sosialisasi sistem e-tilang, karena masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui,” ungkapnya.

AKP. Sukur Hendri Saputra mengungkapkan, sejak enam hari diberlakukan e-tilang, satlantas polres Bukittinggi telah mengeluarkan 77 tilang, “sejak diberlakukan e-tilang, sudah terjaring 77 pelanggaran, ada pelanggaran tidak bawa SIM, STNK dan dokumen kendaraan lain,” jelasnya lagi.

Ditambahkan, denda tilang disetorkan melalui Bank BRI, bisa lewat transfer ATM, SMS Banking dan e-banking. Setelah selesai transfer, maka pelanggar bisa membawa struk pembayaran ke petugas Satlantas yang menindak untuk mengambil dokumen ataupun kendaraan yang ditahan.

(Jaswit)

0Shares
To Top