Polres Bukittinggi Amankan 180 Dus Miras

Bukittinggi, KABA12.com — Polres Bukittinggi gagalkan peredaran minuman keras (miras) di Kota Bukittinggi. Satu unit truck berisi 180 dus miras, berhasil diamankan, di jalan raya Bukittinggi – Padang Jorong Bangkaweh, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Selasa (25/01).

Kapolres Bukittinggi, AKBP. Doddy Prawiranegara, didampingi Wakapolres, Kompol. Sukur Hendri dan Kasat Res Narkoba, AKP. Aleyxi, menjelaskan, penangkapan ini berhasil dilaksanakan atas informasi dari masyarakat, terhadap adanya 1 (satu) unit kendaraan truk merk Isuzu warna putih dengan Nomor Polisi BA 9830 QO, bermuatan minuman keras di lokasi itu. Selanjutnya Unit Opsnal Sar Reserse Narkoba Polres Bukittinggi mendatangi TKP dan menemukan kendaraan yang dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 180 (seratus delapan puluh) kardus minuman keras berbagai merk terkenal yang terbungkus dalam paket-paket ekspedisi. 30 (tiga puluh) dus minuman merek Martell merah, 5 (lima) dus minuman merek Martell hitam, 22 (dua puluh dua) dus minuman merek Cointreau 0,7 l, 19 (Sembilan belas) dus minuman merek Jagermeister, 32 (tiga puluh dua) dus minuman merek Red label, 57 (lima puluh tujuh) dus minuman merek Jack Daniels 8,4, 9 (sembilan) dus minuman merek Jack Daniels 700 ml dan 6 (enam) dus minuman merek Jose Cuervo,” jelas AKBP. Doddy, dalan keterangan persnya, di aula Mapolres Bukittinggi, Rabu (26/01).

Kapolres menambahkan, semua barang bukti diamankan ke Polres Bukittinggi untuk proses selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, minuman keras tersebut berasal dari Kepulauan Batam melalui Provinsi Riau dan akan diedarkan di Bukittinggi, namun setelah sampai di Bukittinggi tidak ada yang bersedia menerima atau membeli. Minuman keras itu, selanjutnya akan dikirim ke Jakarta.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumbar, mengingat falsafah bangsa Minang adalah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau, Kapolda zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal, kami siap mendukubg hal tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal,” tegasnya.

(Ophik)

0Shares