Lubukbasung, KABA12 — Tim Kupu Kupu Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus seorang bandar judi jenis toto gelap (Togel) di Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Kamis (7/11).
Pelaku berinisial IL (37) ditangkap beserta barang bukti di sebuah warung di Dusun Pancang Basi Ampek, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat resah dengan maraknya perjudian di wilayah tersebut. Mendapat informasi itu, petugas langsung datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku IL ditangkap bersama barang bukti berupa sejumlah uang tunai, 1 unit HP Oppo A5s, dan 1 buah kartu ATM BRI. Barang tersebut digunakan pelaku untuk transaksi judi jenis togel,” ujarnya, Jum’at (8/11).
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Mudah-mudahan dengan ditangkapnya pelaku bandar togel ini bisa menjawab keresahan masyarakat terhadap praktik perjudian,” jelasnya.
Penangkapan pelaku perjudian ini juga sebagai salah satu bentuk dukungan jajaran Polres agam terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
(Bryan)
