Polres Agam Bongkar Jaringan CUTER. 2 TSK Diringkus, 2 DPO

Lubukbasung, KABA12.com — Jajaran Satreskrim Polres Agam bongkar jaringan pencurian ternak( cuter) yang meresahkan masyarakat beberapa waktu belakangan. Kejadian yang meresahkan warga dalam waktu dua bulan terakhir itu, berhasil terkuak saat tertangkapnya dua orang pelaku berinisial DTA (27) warga Lubukbasung dan I (26) warga Manggopoh oleh tim Polres Agam, Kamis (15/03).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kapolsek Lubukbasung, Iptu Hermon, pejabat Humas Polres Agam, Iptu Yan Farizal, Sabtu (17/03), menjelaskan pengungkapan kasus pencurian ternak tersebut berawal dari laporan warga Pasar Durian, Manggopoh terkait adanya pencurian ternak di daerah mereka. Atas laporan itu, anggota Polsek Lubukbasung dan Babinkamtibmas Manggopoh langsung menuju lokasi.

“Ada kecurigaan warga terhadap salah seorang pelaku berinisial I dan DTA karena melihat tersangka pada Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 Wib menaikan ternak sapi keatas mobil L 300 BA 8152 TG warna hitam di rumahnya. Kecurigaan warga terhadap pelaku dan bertepatan dengan adanya ternak sapi warga yang hilang, wargapun langsung berkoordinasi dengan Polsek Lubukbasung,” ungkapnya.

Setelah itu, pihak kepolisian mendatangi rumah tersangka, petugas langsung membawanya ke Mapolsek Lubukbasung untuk dilakukan interogasi awal yang dibantu oleh anggota Sat Reskrim Polres Agam, “hasil interogasi secara terpisah dan melakukan konfrontir serta mengejar alibinya terhadap pelaku dengan korban maka banyak persamaan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, DTA mengaku bahwa barang bukti ternak sapi telah dijual ke Padang,” sebutnya.

Dari keterangan DTA, dia melancarkan aksi pencurian ternak itu bersama tiga orang rekannya, I (26), R (30) dan J (43). Namun saat petugas mendatangi rumah R dan J, keduanya telah berhasil kabur.

“Kita telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) kepada kedua tersangka, R dan J,” katanya.

Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda di Nagari Manggopoh, dengan hasil curian lima ekor sapi.

Empat tempat kejadian perkara itu berada di Batu Bancah Jorong Pasar Durian, nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, Kamis (15/3), dengan laporan polisi Nomor : LP / 07 / III / 2018, dengan pelapor atas nama Mawardi. Tempat kejadian perkara kedua di Kurao Ujung Jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung pada Sabtu (3/3), dengan laporan polisi Nomor : LP/ 08 / III / 2018 atas nama Devitriani.

Sedangkan tempat kejadian perkara ketiga di Dusun III Alai Jorong Anak Air Dadok Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, Selasa (20/2), dengan laporan polisi Nomor : LP/ 09/ III / 2018, atas nama Gusmadi.
Tempat kejadian perkara keempat di Pandam, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung dan korban belum melapor.

Kapolsek Lubukbasung, Iptu Hermon menambahkan, atas pengakuan tersangka, tim gabungan dari Polsek Lubukbasung dan Sat Reskrim Polres Agam juga telah melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti ternak sapi yang telah dijual ke Pulai Tangah, Kota Padang.

Dari pengembangan itu petugas berhasil mengamankan sapi beserta penadah dengan inisial S (46). Namun dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap S, ia mengaku tidak mengetahui sapi yang dibelinya itu merupakan hasil curian yang dilakukan DTA bersama rekannya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti satu ekor sapi jantan, satu unit mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BA 8153 TG dan uang hasil penjualan sapi Rp 1.800.000 diamankan di Mapolsek Lubukbasung untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukaman 7 tahun penjara.

“Ini modus pelaku melakukan aksinya dengan tidak disembelih ditempat, langsung dibawa dalam keadaan hidup-hidup ke tempat penjualan, kami menghimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pencurian, baik pencurian ternak ataupun pecurian sepeda motor,” harapnya.

(Jaswit)

0Shares