Hukum dan Kriminal

Polres Agam Berlakukan E – Tilang

Lubuk Basung, KABA12.com — Polres Agam terapkan sistem tilang kendaraan sistim online ( e-tilang) yang merupakan implementasi kemajuan tekhnologi Kasat Lantas Polres Agam, melalui Kaur Tilang, Aiptu Martin kepada kaba12.com Selasa (14/2) menjelaskan pemberlakuan e-tilang dilakukan sejak Senin (13/02) sebelumnya telah dilakukan sosialisasi selama 3 hari. “Nantinya pengendara yang melanggar lalu lintas akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personil kepolisian. Kemudian pelanggar akan dapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI,” ujar Aiptu Marti.

 Selama penerapan sistem itu, 3 pengendara dari 50 kasus tilang telah melakukan pembayaran melalui bank BRI. Jika melakukan pembayaran secara online, setelah melakukan transaksi pengendara bisa langsung mengambil surat kendaraan tanpa harus menunggu proses sidang. Setoran nominal lebih besar dari perkiraan jumlah tilang. Jika sudah dibayar petugas yang menilang, akan menerima notifikasi diponselnya. “Tidak usah takut, jika sudah ada keputusan sidang, kelebihan uang yang ditransfer akan dikembalikan ke rekening penyetor secara otomatis,” jelas Martin.

(Johan)

0Shares
To Top