Lubukbasung, kaba12.com — Dalam putusan sidang tindak pidana ringan, Kamis (12/4), Pengadilan Negeri Lubukbasung memvonis bersalah dua pedagang minuman beralkohol.
Seperti dijelaskan hakim PN Lubukbasung Ida Maryam Hasibuan, Jumat (13/4), kepada wartawan di Lubukbasung.
Dalam kasus tersebut, tersangka atas nama Yohanes (42) didenda Rp. 3 juta dan Sri Warneri (44) dengan denda Rp. 2 juta, “jika tidak membayar dalam kurun satu minggu, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara,”terang Ida.
Ida menjelaskan, kedua tersangka didakwa karena terbukti menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis tuak. Untuk itu, mereka dijerat dengan pasal 4 huruf c dan huruf d Jo pasal 13 dan pasal 14 Perda Agam nomor 6 tahun 2009 tentang penanggulangan minuman keras.
Kepala Satpol PP Damkar Agam, Dandi Pribadi didampingi PPNS, Muhammad Arnis, mengatakan, selama April 2018, pihaknya telah mengajukan tiga kasus tipiting ke pengadilan negeri Lubukbasung.
“Dalam kasus tipiring, kami telah melaporkan beberapa berkas dengan No:BPT/01/III/PPNS-2018 dengan tersangka atas nama Tamarudin, No:BPT/01/IV/PPNS-2018 , atas nama Yohanes dan No:BPT/01/IV/PPNS-2018 atas nama Sri Warneri,” jelasnya.
Dandi menambahkan ketiga tersangka tersebut merupakan pedagang minuman beralkohol yang diamankan Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) Agam saat operasi pekat Maret dan April 2018.
“ Satpol PP – Damkar Agam dan tim akan tetap melakukan razia serta memproses setiap pelanggaran khususnya untuk menekan peredaran minuman beralkohol di kabupaten Agam,” tegasnya.
(Virgo/*)
