Bukittinggi, KABA12.com — Pjs Wali Kota Bukittinggi hantarkan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2021. R-APBD itu dihantarkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (13/11).
Dalam penjelasannya, Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, menyampaikan, penyusunan R-APBD tahun 2021 ini diawali dengan penyusunan R-KUA PPAS 2021 yang telah ditandatangani menjadi nota kesepakatan KUA PPAS tanggal 27 Oktober lalu. Ia mengakui, penyusunan perencanaan dan penganggaran ini membutuhkan waktu relatif lebih lama, karena ada peraturan perundang undangan baru yang terbit dan harus dipahami sebagai landasan penyusunan penganggaran tahun 2021 ini.
“PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD. Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodekfikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional,” paparnya.
Lebih lanjut, Pjs Wako memaparkan, pendapatan daerah dalam R-APBD tahun 2021, diestimasikan sebesar Rp 648.570.966.935,-. Jika dibandingkan dengan APBD perubahan tahun 2019 lalu, terdapat penurunan sebesar Rp 42 milyar lebih.
“Pendapatan daerah itu, berasal dari PAD sebesar Rp 132 milyar lebih atau 20,41 persen. Dan Pendapatan transfer Rp 516 milyar lebih atau 79,59 persen. Sementara lain lain pendapatan daerah yang sah Rp 0,- atau 0 persen dari total pendapatan daerah,” papar Zaenuddin.
Dalam R-APBD tahun 2021 ini, dialokasikan anggaran belanja sebesar Rp 706.061.046.259,-. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 576 milyar lebih dan belanja modal Rp 119 milyar lebih. Sementara untuk belanja tak terduga dianggarkan sebesaar Rp 10 milyar.
“Untuk 2021, sumber penerimaan utama pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 57 milyar lebih, yamg berasal dari sisa lebih penghitungan anggaran (SILPA) tahun 2020 lalu,” jelasnya.
Selanjutnya, Pjs Wali Kota Bukittinggi, langsung menghantarkan ranperda tentang penyelenggaraan rumah susun kepada DPRD Bukittinggi.
Zaenuddin, dalam penjelasannya, menyampaikan, sebelumnya Bukittinggi telah memiliki perda nomor 2 tahun 2007 tentang rumah susun. Namun, perda itu telah dicabut dan sesuai ketentuan UU no 12 tahun 2011, disusunlah peraturan daerah yang baru mengenai rumah susun itu.
“Penyusunan ranperda ini telah melalui tahapan, diawali dengan pembuatan naskah akademik, hearing, pengharmonisan dan pemantapan konsepsi oleh Kemenkumham,” ungkapnya.
Ruang lingkup ranperda penyelenggaraan rumah susun ini, mencakup perencanaan rumah susun, pembangunan rumah susun, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan rumah susun, pengelolaan, peningkatan kualitas, pembinaan, kelembagaan, pendanaan dan peran masyarakat.
“Penyusunan ranperda ini juga sesuai dengan visi misi Kota Bukittinggi. Dimana Pemko juga telah menetapkan rencana strategis pengembangan pemukiman, antara lain, penyediaan sarana prasarana bagi kawasan rumah sederaha, penataan dan peremajaan kawasan, pembangunan rusunawa dan peningkatan kualitas permukiman,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, yang memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua, Rusdy Nurman, mengapresiasi langkah Pemko Bukittinggi dalam penyusunan R-APBD tahun 2021. Bahkan, secara umum pengalokasian belanja diprioritaskan untuk pemulihan dampak covid-19, pemenuhan sarana prasarana pelayanan dasar dan peningkatan infrastruktur terutama terkait pengendalian banjir.
“DPRD akan bahas hantaran ini melalui setiap fraksi. Kita tunggu pemandangan umum fraksi yang akan disampaikan dalam paripurna selanjutnya, Senin depan,” ungkapnya.
Terkait ranperda penyelenggaraan rusunawa, Nur Hasra, menyampaikan, ranperda ini, tentu akan menjadi landasan hukum bagi pemda dalam penyelenggaraan rumah susun nantinya.
“Kita harap pembahasannya dapat menghasilkan sesuatu yang maksimal dan tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Bukittinggi juga menghantarkan ranperda inisiatif. Kali ini ranperda yang dihantarkan terkait pengelolaan dana bergulir.
Ketua Bapemperda DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, program dana bergulir merupakan bantuan perkuatan pemerintah dalam bentuk uang atau barang modal yang disalurkan pada pengusaha mikro, kecil dan koperasi melalui dana bergulir. Pola bergilir, maksudnya, cara memanfaatkan bantuan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi dalam upaya menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Sejak 2001 penyaluran dana bergulir sudah berjalan. Tapi dinilai belum membuahkan hasil maksimal. Karena terdapat perbedaan persepsi, bagi penerima mereka beranggapan dana itu tidak wajib dikembalikan kepada pemda. Sementara, Pemda belum punya aturan berupa perda dalam pengelolaan dana bergulir itu,” ungkapnya.
Untuk itu, DPRD Bukittinggi menginisasi lahirnya ranperda pengelolaan dana bergulir. Dimana perda ini diharapkan, dapat dipahami masyarakat dan sesuai dengan kenyataan hidup masyarakat.
“Kebutuhan yang dimaksud, berupa kebutuhan ataupun masalah yang perlu penyelesaian. Dana bergulir diharapkan dapat melepaskan masyarakat Bukittinggi dari jeratan rentenir,” tegas Syaiful Efendi.
Karakteristik dana bergulir, merupakan bagian dari keuangan negara/daerah. Dicantumkan dalam APBN/APBD dan atau lapiran keuangan. Dikuasai, dimiliki dan atau dikendalikan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran. Merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat, ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah dan Pemerintah dapat menarik kembali.
“Dengan perda pengelolaan dana bergulir, pemerintah punya kewenangan mulai dari proses seleksi penerima dan penetapan penerimaan dana bergulir, penyaluran dan penagihannya. Setelah BLUD dibentuk, maka penyaluran dana bergulir di Bukittinggi menjadi tugas dan fungsi dari BLUD itu,” pungkasnya.
Pemandangan Umum
Enam Fraksi di DPRD memberikan pemandangan umum terhadap R-APBD Kota Bukittinggi tahun 2021. Pemandangan umum itu, disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (16/11).

Fraksi Gerindra yang dibacakan Shabirin Rachmat, mengapresiasi langkah pemko dalam mengalokasikan belanja prioritas untuk pemulihan dampak covid-19, pemenuhan sarpras pelayanan dasar dan pengendalian banjir. Namun, fraksi gerindra juga mempertanyakan langkah pemko untuk mencapai target pendapatan daerah.

Fraksi PKS, melalui Arnis Malin Palimo, mempertanyakan penurunan target pendapatan daerah dibanding tahun 2020 lalu sebesar Rp 42,41 milyar atau 6,14 persen. Selain itu, juga ditanyakan tentang komparasi total belanja daerah yang dianggarkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pengendalian banjir dengan total belanja non infrastruktur pemulihan dampak covid-19.

Fraksi Demokrat, yang dibacakan Alizarman, menyampaikan, bagaimana langkah pemko dalam mencapai target PAD sementara Bukittinggi masih dilanda pandemi covid-19. Selain itu, juga ditanyakan besaran anggaran untuk pemulihan ekonomi dari dampak covid-19 dan langkah apa saja yang akan dilakukan untuk pemulihan itu.

Fraksi PAN, melalui Rahmi Brisma, dalam pemandangan umumnya memberikan pertanyaan terkait belum dimasukkannya proyeksi DAK tahun 2021 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah masih 0 persen. Selain itu fraksi PAN juga memberi masukan agar pemko memperhatikan proyeksi asumsi besaran pendapatan daerah yang cukup besar, padahal masih dalam masa pandemi covid-19.

Fraksi Karya Pembangunan, melalui, Edison Katik Basa, menyampaikan, anggaran apa yang harus ada dalam RAPBD 2021, sehingga menetapkan prioritas program kegiatan dimasa pandemi dengan defisit Rp 42,4 milyar. Berapa besaran anggaran untuk penanganan covid dan langkah pemko agar PAD tercapai.

Fraksi Nasdem-PKB, yang dibacakan Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan, apa dasar pemko optimis mencapai target PAD lebih besar dari target APBD perubaham 2020. Fraksi Nasdem-PKB juga meminta penjabaran dari pemko terkait besaran anggaran untuk pemulihan ekonomi dampak covid dan pengendalian banjir. Nasdem-PKB juga menanyakan dasar hukum yang menjadi dasar kebijakan khusus pengeloaan dan rencana menggratiskan terkait Pasa Ateh.
Dalam kesempatan itu, masing-masing fraksi juga menyampaikan pemandangan umum terkait ranperda penyelenggaraan rumah susun. Dimana, secara garis besar seluruh fraksi mendukung adanya ranperda ini dan menyetujui untik dilanjutkan dengan pembahasan secara bersama.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, yang memimpin rapat paripurna, mengapresiasi pemandangan umum fraksi fraksi di DPRD. Dimana, masukan dan pertanyaan itu, tentunya akan menjadi bahan bagi pemko untuk memberikan tanggapan pada paripurna selanjutnya.
“Kami melihat, semua pertanyaan dan masukan dari fraksi sangat bermanfaat dan penting diketahui oleh DPRD Bukittinggi. Sehingga secara garis besar memang semua akan dibahas oleh kedua lembaga, dimana sebelumnya akan dijawab oleh Pjs Wali Kota pada paripurna besok,” tutupnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi mengapresiasi lahirnya ranperda tentang pengelolaan dana bergulir, yang diinisiasi oleh DPRD Bukittinggi. Beberapa saran dan pendapat pun, disampaikan Pjs Wali Kota secara resmi dalam rapat paripurna itu.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, menyampaikan, regulasi ini tentu akan menjadi payung hukum dalam upaya pembangunan perekonomian daerah yang dilaksanakan melalui pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Beberapa saran pun juga dimintakan agar pelaksanannya nanti berjalan tertib, baik, transparan dan akuntabel.
Keberadaan perda pengelolaan dana bergulir juga akan memberikan konsekuensi diantaranya menuntut adanya konsistensi dan komitmen pemda dalam penyediaan dana yang akan digulirkan.
“Penerapan perda ini tentu akan berdampak pada APBD. Mengenai dampaknya ini tentu perlu diperhatikan dengan cermat karena akan jadi beban dalam keuangan daerah. Ini tentu diharapkan dapat dijelaskan oleh DPRD,” ungkap Zaenuddin.
Pjs Wako Dan DPRD Jawab Pendapat Terkait R-APBD 2021, Rusunawa dan Pengelolaan Dana Bergulir
Pjs Wali Kota Bukittinggi jawab pemandangan umum fraksi tentang R-APBD 2021 dan Ranperda Penyelenggaraan Rusunawa. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (17/11).
Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, menyampaikan, untuk pertanyaan Fraksi Gerindra, dijelaskan, untuk mencapai target pendapatan, pemko akan melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi secara rutin.
Untuk fraksi PKS, Pjs Wako menjelaskan, diantaranya, penurunan pendapatan daerah pada tahun 2021, karena dampak pandemi covid-19, masih tingginya ketergantungan pada dana tranfer, letaatan bayar pajak tepat waktu masih rendah dan lainnya.
Untuk fraksi Demokrat, Pjs Wako memberikan penjelasan, diantaranya, pencapaian target PAD dilakukan dengan memlerluas basis penerimaan, perkust proses pemungutan, tingkatkan pengawasan, tingkatkan efisiensi administrasi daan tekan biaya pemungutan, penggunaan teknologi informasi dalam pengendalian pendaptan daerah.
Pjs Wako menjawab pertanyaa Fraksi PAN, diantaranya, perbandingan belanja pegawai dan belanja modal adalah 42,31 persen dan 16,89 persen. Sementara untuk tahun 2021, Bukittinggi tidak mendapat dana kelurahan dari DAU tambahan.
Untuk Fraksi Karya Pembangunan, Pjs Wako memberikan jawaban, diantaranya, pandemi covid mempengaruhi seluruh jenis PAD, baik dari segi pendapatan pajak maupun retribusi daerah. Sementara untuk sekolah tatap muka, sesuai SK 4 Mentri, hal itu dapat dilaksanakan jika Bukittinggi telah berada pada zona hijau dan kuning. Saat ini Bukittinggi masuk daftar daerah dengan resiko penyebaran rendah, sehingga sekolah tatap muka diperbolehkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Untuk Fraksi Nasdem-PKB, Pjs Wako memberikan jawaban, diantaranya, strategi pemulihan ekonomi dampak covid, akan diselaraskan dengan kebijakan fiskal nasional 2021, seperti, recovery dan reformasi belanja, anggaran belanja akan diarahkan pada sektor pemberdayaan UKM, melakukan kebijakan ketahanan pangan
Sementara itu, untuk jawaban atas pemandangan umum tentang ranperda penyelenggaraan rusunawa, Pjs Wali Kota juga memberikan jawaban untuk setiap fraksi. Jawaban disampaikan diantaranya tentang, jumlah besaran sewa rusunawa ditetapkan paling tinggi ⅓ (satu per tiga) dari UMP. Biaya operasional akan ditanggung oleh pengelola rusunawa.

Pada kesempatan itu, masing masing fraksi juga memberikan jawaban atas pendapat wali kota atas ranperda pengelolaan dana bergulir. Dimana, pada umumnya, setiap fraksi menyampaikan, bahwa untuk penyaluran dana bergulir, perlu dilakukan proses seleksi yang tepat, dengan terlebih dahulu memberikan pembinaan kepada mereka.
Penggunaan dana bergulir yang maksimal, akan memberikan pertambahan nilai pada keuangan dana bergulir, sehingga tidak membebani keuangan daerah.
Selain itu, ada juga pendapat yang mengatakan, jika meskipun berdampak pada APBD, hal tersebut bukan menjadi suatu masalah, karena APBD prinsipnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.
(Ophik)
