Pjs Bupati Agam Sosialisasikan Perda AKB dan Pilkada 2020

Palembayan, KABA12.com — Pjs Bupati Agam, Benni Warlis menjadi khatib Jum’at di Masjid Raya Nagari Palembayan, Kecamatan Palembayan, Jum’at (16/10).

Dalam kesempatan itu Benni Warlis juga mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menurutnya, saat ini manusia sedang diuji dengan Covid-19, bahkan banyak terjadi perdebatan di lapangan terkait ada tidaknya virus corona ini. Padahal sudah banyak yang terpapar virus ini, di Agam telah mencapai 858 kasus.

Ia mengatakan, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota tengah berupaya memutus mata rantai Covid-19 ini, serta memberikan edukasi pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi, seperti menerapkan protokol kesehatan.

Disamping protokol kesehatan, katanya, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah membuat sebuah produk hukum untuk mengedukasi masyarakat agar patuh dan waspada terhadap penularan virus corona, supaya mata rantai virus ini dapat diputus.

Aturan yang dimuat dalam Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang (AKB) ini ada sanksi bagi pelanggarnya.

‘’Namun, bukan itu maksud dan tujuan dibuatnya sebuah produk hukum, tapi melainkan bagaimana masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan, agar terhindar dari corona dan bisa dengan cepat memutus mata rantai Covid-19 tersebut.’’jelasnya.

Pjs Bupati Agam juga mengajak masyarakat agar tetap menjaga keharmonisan dalam Pilkada serentak 2020, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati.

Pilkada adalah ajang mencari pemimpin terbaik untuk Sumbar dan Agam, maka ia mengimbau masyarakat agar bijaksana dalam memilih calon pemimpin.
‘’Sehingga nantinya dapat pemimpin yang adil, jujur, bertanggung jawab, dan sabar.’’katanya.

(Bryan)

0Shares