DPRD Agam

Pimpinan DPRD Sepakati Sekwan Defenitif Ditetapkan Bupati

Lubukbasung, KABA12.com —  Polemik penetapan Sekretaris DPRD Agam akhirnya menemui titik terang. Pimpinan DPRD Agam akhirnya memutuskan rekomendasi penetapan siapa yang akan menjadi sekwan defenitif diserahkan kepada Bupati Agam.

Kesepakatan itu diperoleh dalam mediasi yang dilakukan DPRD Agam bersama pemerintah daerah oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar di aula utama kantor Bupati Agam Padangbaru Lubukbasung, Selasa (07/11).

“Kami pimpinan DPRD, ketua beserta wakil ketua, sepakat untuk menyerahkan kepada Bupati siapa yang akan menjadi sekwan defenitif,” ujar Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman usai berembuk bersama ketua Marga Indra Putra dan wakil ketua Suharman.

Baca Juga : Soal Sekwan. DPRD Agam Tidak Akan Beri Rekomendasi Baru

Mediasi tersebut sengaja mendatangkan pihak Kemenkumham Kanwil Sumbar untuk menyelesaikan persoalan pelantikan sekwan yang tak kunjung usai.

Dalam mediasi tersebut hadir Sekab Agam Martias Wanto, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, Wakil Ketua Lazuardi Erman dan Wakil Ketua Suharman beserta sembilan orang anggota DPRD seperti Ais Bakri, Fauzi, Jondra Marjaya, Joni Putra, Alifuadi, Helmon, Feri Adrianto, Syafruddin dan Novi Irwan. Serta Kakanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso beserta jajarannya.

“Mediasi ini sengaja dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi yang kita lakukan dengan Kemenkumham di Padang Rabu (03/11) lalu terkait dengan persoalan penetapan Sekwan defenitif, karena hampir dua bulan ini kita stagnan melakukan kegiatan karena Plt. Sekwan tidak dapat mengeksekusi anggaran yang bergeser. Hal ini  akan mempersulit kinerja DPRD kedepan,” ujar Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra.

Hal itu pun mendapat respon dari Kakanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso, yang bersedia hadir dalam mediasi tersebut.

“Kita sudah terima konsultasi ketua DPRD Agam beberapa waktu lalu, kita juga tidak ingin hal ini terus berkelanjutan, karena hampir 2 bulan DPRD Agam tidak melakukan kegiatan. Hal itu lantaran ada aturan yang membatasi aktifitas yang dilakukan seorang plt. Sekwan. Jadi kita dari Kemenkumham Kanwil Sumbar menyarankan untuk segera mentapkan sekwan defenitif. Mari kita sama-sama selesaikan masalah ini jangan sampai berlarut-larut. Kita tidak mau bicara politisinya tapi kami bicara hukumnya, jangan lagi perdebatkan masalah dua surat rekomendasi, karena ketua DPRD Agam sendri sudah legowo menyerahkan apapun keputusan Bupati,” katanya.

Setelah melalui diskusi yang cukup hangat, akhirnya pimpinan DPRD Agam sepakat menyatukan suara untuk memberikan keputusan terkait persoalan tersebut. Ketua dan wakil ketua sepakat memberikan rekomendasi terkait penetapan sekwan defenitif dengan menyerahkan kepada Bupati siapa yang akan dilantik.

Baca Juga : Nasib Sekretaris DPRD Agam Kian Tak Jelas. Pimpinan Dewan Pecah

Sesuai putusan tersebut, Sekab Agam Martias Wanto menyebut akan menyampaikan hasil mediasi tersebut kepada Bupati untuk segera ditindak lanjuti.

“Alhamdulillah mediasi hari ini memberikan hasil. Kita tidak bermasalah lagi, karena kita sudah mendapati rekomendasi yang diinginkan Pemkab.Agam Secepatnya pelantikan akan dilakukan tinggal lagi menunggu keputusan Bupati. Kita berharap ini akan menjadi langkah awal yang baik dan baru bagi pemerintahan kabupaten Agam kedepan agar lebih baik dan maksimal dalam tanggungjawab,” tegasnya.

(Jaswit)

To Top