Pariwara DPRD Bukittinggi

Perubahan APBD 2022 Kota Bukittinggi Ketok Palu Bersama Ranperda Pasar Rakyat dan Perubahan Perangkat Daerah

Bukittinggi, KABA12.com — Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, Ranperda pengelolaan pasar rakyat, Ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ketok palu.

Penandatanganan nota persetujuan tiga ranperda itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (23/09) malam.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, rangkaian proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 5 September 2022 lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Pembahasan serta finalisasi Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama dengan TAPD dan telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal tanggal 22 September 2022. Hari ini kita akan menandatangani nota persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ujar Beny.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam kelancaran proses pelaksanaan pembangunan Kota Bukittinggi.

Selain itu, berdasarkan surat Gubernur tanggal 24 Juli 2022 perihal Hasil Kajian Ranperda tentang Pengelolan Pasar Rakyat, telah dilakukan kembali pembahasan bersama oleh Pansus yang membahas Ranperda tersebut bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta Perangkat Daerah terkait Ranperda tersebut pada tanggal 7 September 2022.

Fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah keluar pada tanggal 5 September 2022 dengan Surat Nomor 065/622/Org-2022. Hasil fasilitasi atas Raperda tersebut telah dibahas kembali oleh Pansus dengan Pemerintah Kota Bukittinggi tanggal 21 September 2022.

“Sesuai dengan mekanisme, maka hasil rapat pembahasan fasilitasi kedua ranperda tersebut juga telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 22 September 2022 dan hari ini akan diparipurnakan dan dilakukan penandantanganan nota persetujuannya,” jelasnya.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Syaiful Efendi, menjelaskan, hasil pembahasan perubahan APBD 2022, Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 717.647.532.987,-, berkurang sebesar Rp 3.211.030.766,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 714.436.502.221,-.

“PAD ditarget sebesar Rp 136.022.140.827,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp 577. 670.675.725,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Belanja Daerah, dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 842.475.552.719,- berkurang sebesar Rp 5.051.490.643,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 837.424.062.076,-.

Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 124.828.019.732. berkurang sebesar Rp 1.840.459.877, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 122.987.559.855. Perubahan ini disebabkan perubahan besaran SILPA yang telah dilakukan Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari postur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 tersebut yang terdiri Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan didapatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp 0. Sesuai dengan ketentuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan adalah bernilai Rp 0.

Juru bicara pansus pengelolaan pasar rakyat, Nofrizal Usra, menjelaskan, ranperda ini dapat menciptakan Pasar Rakyat yang tertib, aman, bersih, sehat dan tertata dengan baik. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menyediakan pasar yang lebih representatif sebagai salah satu sarana penggerak perekonomian di Daerah dan menciptakan Pasar Rakyat yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Dalam perkembangannya tidak dapat kita pungkuri bahwa keberadaan pasar rakyat di Kota Bukittinggi, harus bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta pasar rakyat daerah lain,” ujarnya.

Juru bicara pansus pembentukan dan susunan perangkat daerah, Alizarman, menjelaskan, perubahan mendasar yang terdapat dalam Perubahan Perda ini, terdapat peningkatan kelembagaan diakibatkan besarnya beban kerja dan amanat dari peraturan perundang -undangan.

“Dinas Kesehatan yang semula tipe C menjadi Dinas Kesehatan Tipe B. Kantor Kesbangpol yang semula setingkat Eselon III menjadi Badan Kesbangpol setingkat Eselon II Tipe C,” ungkapnya.

Selanjutnya, terdapat pemisahan beberapa perangkat daerah yang berdasarkan amanat dari peraturan perundang -undangan agar efektif dan efisien pelaksanaan tugas dan fungsi. Semula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan menjadi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tipe C. Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, tipe C. Dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tipe C.

“Kemudian Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dipisah menjadi Dinas Pariwisata tipe B dan Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah, juga terdapat penurunan tipe beberapa perangkat daerah, Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Tipe C. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan7 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Tipe B. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Tipe C, serta perubahan -perubahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selanjutnya, masing masing fraksi di DPRD Bukittinggi, menyampaikan pendapat akhir terhadap 3 ranperda tersebut. Fraksi Gerindra dibacakan Shabirin Rachmat, Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser, Fraksi Demokrat dibacakan Erdison Nimli. Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Hj. Noni, Fraksi Golkar dibacakan oleh Edison Katik Basa. Fraksi Nasdem-PKB dibacakan oleh Zulhamdi Nova Candra.

Seluruh fraksi menyatakan setuju atas ketiga ranperda tersebut. Namun, beberapa pendapat akhir fraksi juga menjadi harapan dan masukan yang konstruktif bagi pembangunan Kota Bukittinggi kedepan.

Diantaranya, kebijakan yang menyangkut kebijakan sosial serta pelayanan wajib dasar, untuk lebih ditingkatkan. Ketersediaan anggaran operasional untuk penambahan perangkat daerah serta kantor yang representatif, termasuk operasional anggaran bagi staf ahli wako. Selanjutnya, pasar diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat berkeadilan sosial. Dinas terkait harus konsisten dalam penerapan peraturan tersebut. Peraturan pengelolaan pasar rakyat ini dapat efektif dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Bukittinggi. Pemko segera menindaklanjuti Perda Pengelolaan Pasar ini dengan menerbitkan peraturan Kepala Daerah.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi Badan Anggaran yang telah membahas secara detail bersama TAPD serta perangkat daerah terkait, Komisi-Komisi DPRD yang telah memberikan saran atas hasil pembahasan yang dilaporkan oleh Badan Anggaran.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD. Persetujuan APBD perubahan ini tentu dapat menjalankan program program yang sudah direncanakan,” ujar Wako.

Terkait Ranperda pengelolaan pasar rakyat, dijelaskan bahwa keberadaan pasar memberikan kontribusi besar dalam menggeliatkan roda perekonomian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari data Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bukittinggi pada tahun 2021 yakni 33,17% disumbang oleh sektor perdagangan.

Sementara itu, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan Perangkat Daerah yang proporsional dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakannya. Sehingga pencapaian visi misi Kota Bukittinggi dapat dilaksanakan lebih optimal, efektif dan efisien.

“Penetapan perubahan peraturan daerah ini, akan dilanjutkan dengan penyusunan peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing perangkat daerah. Hal tersebut menjadi patron sekaligus pedoman seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi nantinya,” tegasnya.

(Harmen/*)

To Top