Kaba Terkini

Perludem Minta UU Pilkada Direvisi

Jakarta, KABA12.com — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.

Persyaratan calon perseorangan dalam beleid tersebut dinilai terlalu berat sehingga menghambat munculnya alternatif pilihan masyarakat dari jalur independen.

“Kami usulkan pembuat Undang-undang, membuat persyaratan calon perseorangan lebih moderat,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dalam diskusi di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (29/11).

Seperti yang dilansir KOMPAS.com , dalam UU Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada DPT.

Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Menurut Titi, angka minimal dukungan yang moderat yaitu tiga persen dari jumlah penduduk, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Atau setidak-tidaknya seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Jadi, seperti nomenklatur awal UU Pilkada,” kata Titi.

Pada nomenklatur awalnya, minimal dukungan calon perseorangan untuk maju di Pilgub berkisar antara 3 persen hingga 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Rinciannya, 6,5 persen untuk jumlah penduduk 2 juta jiwa; 5 persen untuk jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa; 4 persen untuk jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, dan 3 persen untuk jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Titi mengatakan, munculnya calon perseorangan dalam pilkada ini perlu didorong. Seharusnya, kehadiran calon perseorangan dilihat sebagai bagian dari kompetisi sehat untuk memberikan alternatif maksimal kepada publik.

” Calon perseorangan harus ditempatkan sebagai fasilitas untuk akomodasi artikulasi politik warga yang tidak terwakili kehadiran parpol,” ujar Titi.

Selain mengusulkan revisi UU Pilkada, Titi juga meminta kepada KPU RI agar membuat skema yang lebih mudah dan fleksibel bagi calon perseorangan terkait tata cara administrasi, prosedur, dan mekanisme untuk mengumpulkan dukungan.

“Tidak harus nunggu regulasi yang sah baru bisa mengumpulkan dukungan. Ini harus dijamin dengan regulasi KPU. Tahun 2020 ada pilkada lagi kan di 9 provinsi. Kalau bisa, calon perseorangan bisa mengumpulkan dukungan satu tahun sebelum pencalonan,” kata dia.

(dany)

0Shares
To Top