Bukittinggi, KABA12 — Kasus dugaan penyimpangan dana covid-19 di RSAM Bukittinggi, ternyata masih terus bergulir. dr. Deddy Herman, Sp. P, telah kirimkan surat ke Presiden, Menko Polhukam dan juga beberapa pihak lainnya, pada 15 Mei 2023.
Dari upaya itu, dr. Deddy Herman, akui terima beberapa ancaman dari berbagai pihak. Salah satunya, akan dikembalikan ke UNAND.
“Ada beberapa bentuk ancaman dan upaya persekusi kepada saya pribadi. Salah satunya, akan dikembalikan ke UNAND. Beberapa nakes yang pernah buka suara pun, sudah pernah kena peringatan dari RSAM. Ini luar biasa. Banyak masukan untuk kami mengajukan perlindungan ke LPSK. Alhamdulillah, ini terealisasi,” jelasnya, saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media, Senin (12/06).
dr. Deddy Herman melanjutkan, perjuangan yang dilakukan ini, murni untuk menyingkap kebenaran, bahwa adanya dugaan penyelewengan dana penanganan covid-19, khususnya di RSAM.
Pasalnya, banyak nakes yang telah bekerja, hingga mempertaruhkan nyawanya, tapi tidak mendapatkan hak sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan Mentri Kesehatan.
“Kami akan terus maju untuk perjuangkan hak nakes untuk penanganan covid-19 selama 3 tahun terakhir,” ungkapnya.
dr. Deddy Herman, Sp. P, kembali menjelaskan seperti pemberitaan beberapa bulan lalu, ia mewakili tenaga medis merasa tidak mendapat keadilan.
Selama 3 tahun berjibaku dengan covid-19 di RSAM, ia bersama teman teman, menangani sekitar 2500 lebih pasien. Namun, secara penghasilan yang didapat, mereka menilai tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Kemenkes.
Spesialis paru itu menegaskan, ada anggaran dari pusat untuk dana penanganan covid-19 selama tiga tahun sejak 2020 hingga 2022. Ada sekitar 9 dokter spesialis menangani pasien covid di RSAM, sesuai keahliannya, ada 70 perawat yang bekerja siang malam. Mereka mendapat jumlah yang berbeda, tapi tetap dinilai tidak sesuai dengan haknya.
“Ini yang kita akan terus usut. Sehingga hak nakes dapat diberikan sesuai Kemenkes itu. Tidak mungkin aturan pihak rumah sakit merubah aturan pemerintah pusat. Itu artinya penyalahgunaan wewenang. Kami akan terus berjuang, surat sudah dilayangkan ke pusat dan kabarnya sudah sampai ke ranah KPK. Kita tetap tunggu infirmasi berikutnya,” tegasnya.
(Ophik)
