Lubukbasung, KABA12.com — Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018 Tentang Nagari disosialisasikan di hadapan Camat, Ketua LKAAM, Walinagari, Ketua Bamus dan Ketua KAN se- Kabupaten Agam, di Aula Kantor Bappeda Agam, KAmis (20/12).
Sosialisasi itu dibuka Bupati Agam diwakili Asisten I Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Rahman. Dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar diwakili Kabid Pemerintahan Desa dan Nagari, Azwar, Forkopimda Agam, Kepala OPD dan pejabat lainnya. Serta menghadrikan 2 orang narasumber yakni, pamong senior Sumatera Barat, Rusdi Lubis dan Kurniawarman Akademisi Unand.
Kabid Pemerintahan Desa dan Nagari, Azwar menjelaskan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Desa memberikan kebebasan kepada nagari untuk mengatur adat istiadatnya. Maka lahirlah Perda Nomor 7 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi pemerintah kabupaten untuk membuat Perda yang mengatur nagari sebagai adat salingka nagari.
“Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi terkait Perda ini agar seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat mempunyai pemahaman dan pandangan yang sama,”ujarnya.
Lebih lanjut, Azwar menjelaskan, perda ini diharapkan dapat memberi manfaat dan nilai lebih sehingga menjadi payung hukum atau pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan nilai yang tumbuh dan berkembang di nagari. Untuk kemudian ditetapkan menjadi nagari berdasarkan hukum adat yang ditindaklanjuti dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan adat salingka nagari.
Asisten I Setda Agam, Rahman mengatakan, Perda Nomor 7 tahun 2018 Tentang Nagari ini menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah Kabupaten Agam dalam membuat peraturan daerah lebih lanjut//
“Oleh karena itu, sosialisasi sangat diharapkan dapat diikuti dengan serius agar bisa dipahami dengan sebaik- baiknya,”ujarnya.
(Ardi)
