Perda Disiapkan, Sewa Rusunawa Diperkirakan Sepertiga UMP

Bukittinggi, KABA12.com — Pemko Bukittinggi tengah mempersiapkan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Bukik Cegek, Kelurahan Bukik Apik Puhun, Kecamatan Guguk Panjang.

Perda yang akan dipersiapkan itu nantinya akan mengatur segala hal tentang pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, persyaratan dan mekanisme penghunian, hingga sewa rusunawa yang akan ditetapkan.

“Keberadaan Perda Rusunawa akan menjadi dasar hukum terhadap pengelolaan rusunawa yang baik dan profesional di Bukittinggi. Untuk saat ini perda tersebut masih dalam tahap rancangan, dan rencananya akan dibahas bersama DPRD dalam minggu ini,” jelasnya.

Saat ini, pembangunan satu tower rusunawa di Bukik Cegek sudah selesai dibangun. Pembangunan rusunawa tersebut dimulai pada 2019 dengan anggaran APBN melalui Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rusunawa dibangun tiga lantai dengan jumlah hunian 42 unit.

Masing masing unit terdapat dua kamar yang dilengkapi dengan fasilitas tempat tidur, lemari, meja dan kursi tamu. Satu tower rusunawa yang telah siap untuk dihuni itu, akan diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat kurang mampu, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

“Memang untuk saat ini, rusunawa yang telah siap dibangun tersebut belum ditempati masyarakat, karena pemerintah daerah tengah mempersiapkan Perda untuk pengelolaannya. Satu tower rusunawa di Bukik cegek ini khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat yang akan menempati nantinya, hanya tinggal membawa pakaian saja, karena sejumlah fasilitas sudah disediakan,” ungkap Erwin umar.

Menurutnya, untuk penghitungan tarif sewa rusunawa diatur dalam Peraturan Mentri PUPR tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rusunawa. Dimana perhitungan tarif sewa rusunawa itu terdiri dari biaya operasional, biaya perawatan serta biaya pemeliharaan.

“Jadi kisaran dari sewa Rusunawa ini adalah maksimal sepertiga dari Upah Minimum Provinsi,” jelas Erwin Umar.

(Ophik)

0Shares