Bukittinggi, KABA12.com — Hari terakhir penyerahan berkas, sebanyak 10 partai datang ke KPU Bukittinggi, Senin (16/10).
Ketua KPU, Lemmasrizal menjelaskan, hari terakhir KPU membuka waktu penyerahan berkas hingga pukul 24.00 WIB.
“Senin, menjadi hari terakhir bagi partai politik untuk menyerahkan berkas. Hingga pukul 24.00, sebanyak 10 parpol datang dan serahkan berkas. Dengan demikian, sejak dibuka pada hari pertama 3 Oktober lalu, KPU Bukittinggi menerima 18 dokumen partai politik. 14 parpol dinyatakan lengkap serta telah diserahkan tanda terima. Sedangkan 4 lainnya dalam status checklist,” ungkapnya.
Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Beny Aziz menjelaskan selama proses penyerahan dokumen, seluruh partai menyertakan berkas, dilengkapi dengan KTA dan E-KTP sesuai dengan yang tercantum dalam sipol.
14 parpol yang telah menerima tanda terima dari KPU, Perindo dengan 313 KTA, PDIP 155, Nasdem 194, Berkarya 197, PPP 233, Gerindra 329, PSI 137, PKS 142, Golkar 1404, Garuda 199, Demokrat 165, PBB 120, Hanura 251 dan PAN 144.
Sedangkan 4 parpol yang dalam status checklist, PKB 165, PKPI dengan 130 KTA, PIKA dengan 125 KTA dan Idaman dengan 230 KTA.
“Keempatnya, diberi waktu 1 x 24 jam kedepan untuk melengkapi dokumen sesuai dengan SE 585. Selanjutnya terhitung tanggal 17 Oktober sampai 15 November mendatang, KPU Bukittinggi akan melaksanakan tahapan, penelitian dokumen,” jelasnya.
Tahapan demi tahapan pemilu legislatif terus berlanjut. Sebagai informasi, pemilihan akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019 mendatang.
(Ophik)