Jakarta, KABA12.com — Diskusi Publik Virtual Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Set Top Box (STB) Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI, terus berlanjut. Webinar dilaksanakan (01/11) dengan tiga narasumber berbeda.
Farah Putri Nahila selaku Anggota komisi I DPR RI, memaparkan, Analog Speech Off merupakan proses transisi dari TV analog menjadi TV digital. Keberadaan dari ASO ini sejalan dengan salah satu kebijakan nasional yang gencar digerakkan oleh pemerintah dari tahun lalu. Dan juga sesuai dengan UU 2020 yang mengatur pemberhentian TV analaog, dan semua pihak dapat berpartisipasi dalam program tersebut.
“Lebih dalam pada UU 2020 ini, TV analaog pada November ini akan segera berakhir, karena dibandingkan negara yang lain, Indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam penggunaan TV digital ini. Dimana sebagain besar di Asia Tenggara sudah berpindah ke TV digital. Oleh karena itu, urgensi TV analog ini atau ASO ini harus dipahami oleh masyarakat dan juga semua pihak yang berdampak seperti pengiklan, pembuat konten dan sebagainya,” jelasnya.
Pemerintah dan DPR akan terus mensosialisaikan ASO ini termasuk bekerja sama dengan Pemda, dalam rangka peralihan TV analog ke TV digital. “Jangan sampai masyarakat terbebani atau kaget saat mendengar sosialisai tersebut,” tambahnya.
DR. Verdy Firmantoro, dosen Komunikasi Politik FISIP UHAMKA, menjelaskan, penting bagi warga untuk migrasi dari tv analog ke tv digital. Indonesia tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Artinya Indonesia sudah terlambat dalam deadline yang diberikan oleh pihak ITU.
“Pelaksanaan penghentian siaran tv analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) secara nasional dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 (dua tahun sejak diundangkan). Jadi 2 November ini sudah di deadline sejak regulasi ini diundangkan. Proses migrasi penyiaran TV analog ke digital di Indonesia dilakukan secara bertahap, jadi tidak semata-mata tv dimatikan, namun ada 3 tahap, pra migrasi TV Digital, migrasi TV Digital dan pasca migrasi TV Digital,” jelasnya.
DR. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si, Staf Khusus Menkominfo, menjelaskan, ASO ini merupakan amanat dari UU Cipta Kerja tahun 2020. Dalam rangka percepatan transformasi digital, Presiden Joko Widodo memberi arahan untuk mempercepat transformasi digital.
“Dalam urgensinya, untuk migrasi ke TV digital, selagi masyarakat mendapatkan banyak manfaaatnya yaitu bersih dan canggih, kita juga bisa dapat menghemat frekuensi. Kemudian untuk mengecek sinyal digital di daerah kita ada berapa channel di TV kita, maka kita bisa mengaksesnya di aplikasi TV digital channel. Jadi untuk beralih ke TV digital itu sangat mudah, dimana kita tidak perlu membeli TV baru, hanya membeli STB saja,” jelasnya.
Kemudian rumah tangga miskin juga sudah disiapkan STB oleh lembaga penyiaran dan jika ada kekurangan maka pemerintah akan memberi bantuan kembali. Jadi untuk penutupan TV analog harus infrastrukturnya sudah siap, dan STB nya sudah siap 100 persen. Oleh karena itu, sebelum ditutup maka masyarakat bisa menambahkan STB sendiri.
(Ophik)
