Lubukbasung, KABA12.com — Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemihan Legislatif 2019, masing-masing Komisi Pemilihan Umum di daerah mulai hari ini 4 – 17 Juli 2018 telah dapat menerima pendaftaran calon anggota DPRD.
Seperti di kabupaten Agam yang hanya dikuti 16 partai politik, pada hari pertama pembukaan pendaftaran, aula Husni Kamil Malik KPU Agam di Lubukbasung masih sepi.
Hanya ada beberapa orang petugas KPU yang berada di meja pendaftaran.
Komisioner KPU Agam Divisi Hukum, Alhadi mengungkapkan pada hari pertama pendaftaran belum ada satu dari ke-16 Parpol yang mendaftarkan calonnya.
Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran masing-masing parpol masih belum siap akan berkas pencalonan yang akan didaftarkan ke KPU.
“Seperti biasa, hari pertama memang belum ada pendaftar, kemungkin nanti pada 9 Juli 2018 ada beberapa parpol yang telah konfirmasi akan mendaftar pada hari tersebut. Masih ada beberapa berkas pencalonan yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pengurusannya, karena berhubugan dengan pihak ketiga, seperti pengurusan surat keterangan kesehatan, berkelakuan baik dan sebagainya,” ujar Alhadi.
Lebih lanjut Alhadi menjelaskan, sebelum mendaftarkan berkas pencalonan ke KPU, sebelumnya masing-masing parpol sudah harus mengentry data bakal calon di aplikasi SILON.
“Proses caleg pada pemilu tahun 2019 lebih mudah dibanding proses pileg periode sebelumnya, karena sudah dibantu oleh aplikasi SILON, karena apa yang telah dientry ke dalam SILON itu yang didaftarkan ke KPU, jadi parpol tidak perlu lagi membawa berkas dengan bundel yang banyak,” jelasnya.
Alhadi menambahkan, sesuai PKPU Nomor 20 pasal 8 tahun 2017 syarat pencalonan yang wajib dipenuhi, diajukan oleh pimpinan Parpol sesuai tingkatannya, calon maksimal 100% dari kursi yang diperebutkan per Dapil (derah pemilihan), keterwakilan perempuan 30% dengan sistem zipper per Dapil, serta menyetujui fakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi.
Ditambahkan Alhadi, setelah pencalonan, kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018.
Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018. Lalu, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018. Setelah itu, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-18 Agustus 2018.
Sementara jadwal Pemilu 2019 diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017, pemilihan legislatif akan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019.
(Jaswit)
