Hukum dan Kriminal

Pemuda Lajang Cabuli Lima Bocah

Bukittinggi, KABA12.com — Terhenti sudah petualangan “DW” alias Adiak (38) warga Aur Tajungkang Tengah Sawah (ATTS), Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi mencabuli bocah-bocah. Pasalnya, pada Selasa (04/04) sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan diringkus polisi, setelah aksi bejatnya terbongkar.

Sesuai keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP. Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Suyatno S SIK, pelaku diduga melakukan pencabulan dengan cara sodomi empat anak-anak laki dan memperkosa satu orang perempuan. Semuanya berusia mulai dari 7 tahun sampai 10 tahun.

Dari pengakuan semua korban, perbuatan bejat itu sudah sering dilakukan pada anak-anak dan terakhir yaitu pada Minggu (02/04). Kejadian, semua dilakukan di rumah pelaku ketika anak-anak tersebut ingin main play stasion (PS) di rumah pelaku yang membuka rental PS.

“Tersangka sendiri mengiming-imingi anak-anak untuk memberikan permainan PS gratis asalkan mau membuka celana. Dengan kepolosan, anak-anak itu menuruti semua keinginan pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Selama ini, lanjut Suyatno, perbuatan pelaku tidak terbongkar, karena anak-anak itu tidak berani bercerita pada siapapun, sebab sebelumnya sudah diancam pelaku, kalau berani bercerita akan ditampar.

“Terbongkarnya kasus ini, pada Selasa (04/04), dimana seorang korban anak perempuan bercerita pada kepala sekolahnya, kalau dia sudah pernah menonton film dewasa di rumah DW. Pada awalnya, anak ini tidak mengaku perbuatan pelaku padanya,” ungkap Suyatno.

Akhirnya, setelah dibujuk oleh kepala sekolah yang juga seorang wanita, sang anak menceritakan semuanya, termasuk anak-anak yang dikerjai oleh pelaku. Mendengar itu, kepala sekolah menceritakan itu pada salah seorang orangtua anak yang disodomi oleh pelaku. Ketika ditanya pada anaknya, diakui semua dan disebutkan nama-nama yang sudah disodomi oleh pelaku.

Mendengar hal itu, orangtua yang anak-anaknya langsung naik pitam akan menghajar pelaku. Untung dalam keadaan itu, anggota opsnal Polres Bukittinggi cepat datang ke lokasi dan bisa menenangkan massa. Setelah, pelaku diamankan, salah seorang orangtua anaknya yang disodomi pelaku membuat laporan ke Polres Bukittinggi, beserta beberapa orang saksi, yaitu orangtua yang anak-anaknya jadi korban.

Dijelaskan Kasat Reskrim, untuk sementara pelaku masih diamankan di Polres Bukittinggi dan diancam Undang-Undang perlindungan anak pasal 81, 82 tentang perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Ikhwan)

To Top