Bukittinggi, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi kembali melaksanakan rapat antara Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasa Ateh bersama Pemko Bukittinggi, Jumat (10/07).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Herman Sofyan diikuti wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasa Ateh melalui pimpinannya Yulius Rustam menilai Pemko berjalan sepihak dalam pembangunan Pasa Ateh.
“Kita melihat Pemko mengambil keputusan sepihak sampai hari terakhir lotting pedagang. Ada yang menggratiskan sewa selama 6 bulan. Kita dari Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas menolaknya. Kita akan melakukan gugatan sesuai hukum berlaku karena keputusan sepihak Pemko. Selain itu, ada pasal tentang aset yang ditinggalkan. Jika Pemko tetap bersikukuh, kita uji di pengadilan. Kami menilai ada yang menyalahi aturan. Pemko menghilangkan hak-hak pedagang. Kami juga tidak mau ada sewa-menyewa,” ujarnya.
Sementara Young Happy menambahkan pihak pedagang meminta pasar jangan dimanfaatkan dulu. Pedagang juga mendorong adanya pansus juga bisa nanti didorong hak interpelasi.
“Kita menilai ada hak-hak pedagang tidak diberikan. Kita juga bisa minta ganti rugi,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Sekretaris Daerahn Yuen Karnova mengungkapkan saat ini hak pengelolaan Pasa Ateh sudah diserahkan pusat ke Pemko Bukittinggi. Namun, aset belum diserahkan karena berdasarkan hibah dari Kementerian PU-PR RI.
“Secara hibah, aset belum diserahkan. Jika bangunan diatas Rp 100 milyar, Presiden yang menyerahkan ke Pemko atas persetujuan DPR RI. Hak pengelolaan sudah diserahkan ke Pemko meskipun aset masih tercatat aset pusat. Untuk penempatan merupakan bagian dari pengelolaan. Dalam Perpres 64/2018 tentang prioritas pedagang yang akan menempati toko adalah pedagang yang telah menempati dan berhak menempati. Pedagang sepakat penjenisan kemudian dilotting. Kita juga sudah musyawarahkan dengan pedagang yang mendaftar,” ungkap Yuen Karnova.
Dalam masa pandemi corona (Covid-19) ini, Pemko memberi stimulus kepada warga terdampak. Pedagang diberikan keringanan dengan menggratiskan sewa 6 bulan sesuai keinginan pedagang. DPRD juga meminta kepada Pemko agar memberikan keringanan bagi pedagang.
“Kita berlakukan sewa gratis 6 bulan ini sesuai permintaan pedagang karena pedagang ada yang dua tahun tidak jualan. Sewa digratiskan selama 6 bulan tapi untuk 1,5 tahun tidak mungkin. Hal ini sesuai Perpres atau Inpres. Setelah itu, akan diterapkan hak sewa. Pungutan sewa akan ditetapkan 1 Januari 2021. Sampai Desember 2020, kita gratiskan dulu. Jumlah dan penilaian sewa, Pemko bekerjasama dengan KPKNL yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan. Hal ini disebabkan petugas kita belum ada yang memiliki lisensi untuk penilaian tersebut,” terang Yuen.
Sekda Yuen Karnova menjelaskan Pemko tidak ada menghilangkan hak apapun. Membeli toko memang tidak bisa lagi. Kedepan, toko-toko tersebut tidak bisa dibeli, dipindahtangankan atau diagunkan lagi.
“Untuk pengumuman pendaftaran ulang, tidak ada jebakan-jebakan. Disitu tidak ada maksud menjebak. Pemko Bukittinggi juga memprioritaskan pedagang lama. Yang jelas, pedagang tidak boleh menyewakan toko, memindahtangankan dan mengagunkan toko. Hak mempersewakan tidak boleh. Aset masih aset negara dan Pemko menunggu hibah,”ungkap Yuen.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Bukittinggi meminta persoalan ini dicarikan segera solusi terbaiknya. Jangan sampai rapat dilakukan berkali-kali namun tanpa ada solusi.
“Saat ini, pedagang minta tunda sewa tapi Pemko ngotot terapkan sewa. Kedepan, cari saja solusi terbaik. Jangan sampai ada kata-kata konflik horizontal dan sebagainya,” jata Nur Hasra, Wakil Ketua DPRD.
Sedangkan, Yontrimansyah meminta persoalan ini dicarikan solusi terbaik. Jangan ada keegoan pedagang dan pemko. H. Irman juga meminta persoalan jangan sampai ke pengadilan dulu.
Mendengar aspirasi dan pendapat yang mengapung, Ketua DPRD Herman Sofyan berharap jangan ada lagi mana salah dan mana benar. Bagaimana nantinya penempatan pedagang yang terbaik.
“Persoalan ini tidak perlu harus ke pengadilan karena persoalan akan tambah panjang. Soal pansus yang didorong pihak perhimpunan pemilik toko, hal itu ada mekanismenya. Persoalan sebaiknya dibahas di DPRD dulu, agar tidak merugikan semuanya. Bisa coba dibahas di komisi terkait tapi harus ada solusi terbaik,” pungkas Herman.
Dalam rapat tersebut, Sekda didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Muhammad Idris, Kabag Hukum dan sejumlah OPD terkait.
(Ophik)