Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bukti komitmen itu, seluruh SKPD di lingkungan pemko Bukittinggi, menandatangani komitmen percepatan pnlenyelenggaraan SPBE, di rumah dinas walikota, Selasa (31/12).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Aturan ini mengamanatkan seluruh penyelenggara pemerintahan yang note bene adalah SKPD sebagai penyelenggara urusan konkuren harus dapat merealisasikannya.
“SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Penggunanya, semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE, antara lain pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha,” jelas Ramlan.
SPBE, lanjut Wako, memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama. Dengan SPBE pemerintah dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Dalam penerapannya, wako mengakui tentu ada beberapa kendala, seperti, kelangkaan SSM yang handal, infrastruktur yang belum memadai, kultur atau cara berfikir dan kesiapan masyarakat menerima hal itu.
“Semua hambatan itu tentunya harus kita atasi bersama sama dengan sebuah komitmen yang kuat. Dengan Penandatanganan Komitmen Percepatan Penyelenggaraan SPBE oleh seluruh SKPD di lingkungan pemerintah Kota Bukittinggi menjadi langkah awal bukti keseriusan pemerintah Kota Bukittinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Seluruh SKPD berkewajiban melaksanakan semua arahan dan rangkaian evaluasi yang telah ditetapkan oleh Kementrian PANRB sehingga percepatan pelaksanaan SPBE ini dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
(Ophik)
