Pemkab.Agam Gratiskan Uji Kir Untuk Kendaraan Bermotor

Lubukbasung,kaba12 — Pemerintah Kabupaten Agam gratiskan uji kendaraan bermotor yang berlaku sejak tanggal 05 Januari 2024. Pelayanan uji kir gratis tersebut digulirkan, setelah pemerintah pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.

Kepala Dinas Perhubungan Agam Handria Asmi, SSTP, MSc kepada kaba12 di ruang kerjanya, Senin, (8/1) menjelaskan, layanan uji kir gratis ini sesuai UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusi daerah.

Dijelaskan, penggratisan uji kir ini tidak hanya inovasi di Kabupaten Agam saja, tetapi serentak di indonesia untuk uji kir untuk kendaraan, “tahun 2024 ini, tidak ada lagi restribusi kir, jadi kir itu murni sebagai palayanan gratis yang sudah dimulai 5 januari 2024, dan kami akan memaksimalisasi anggota kembali bahwasanya ini gratis, tidak ada pungutan restribusi, “ujarnya.

Ditambahkan, masa uji kir 6 bulan di Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan untuk sistemnya uji kir memakai aplikasi untuk memudahkan dan lebih efisien, yang berlaku untuk seluruh jenis kendaran bermotor wajib uji angkutan barang maupun angkutan penumpang

Ditambahkan Handria Asmi, uji kir ini wajib dilakukan, karena bukan hanya memeriksa kondisi kendaraan, tetapi untuk memastikan kelayakan kendaraan melaju di jalan raya. “Bagaimanapun, uji kir wajib dilakukan, karena berhubungan dengan keselamatan bersama,” tegasnya.

(Taufiq)

0Shares