Pemkab Agam Gelar Sosialisasi Mekanisme Penegakan Hukum Lingkungan

Lubukbasung, KABA12.com — Pemkab Agam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agam, menggelar sosialisasi mekanisme penegakan hukum lingkungan.

Sosialisasi dihadiri Kabid P2KLPHL DLH Sumbar, Teguh Ariefianto, ST selaku narasumber, diikuti beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di aula II kantor Bupati Agam, Senin,(10/12).

Bupati Agam diwakili kepala DLH Agam, Hamdi saat membuka acara mengatakan, tujuan  sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, penyamaan presepsi dan peningkatan koordinasi serta sinergitas antar OPD dalam pelaksanaan izin lingkungan dan penegakan hukum lingkungan. 

” Inj penting, karena upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menganut prinsip tanggungjawab negara serta azaz keterpaduan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, ” ujarnya

Dijelaskan, setiap pengambilan keputusan dalam hal kebijakan pembangunan serta perizinan usaha dan kegiatan,tentunya akan mempunyai dampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup jika tidak sesuai mekanisme dan tidak dikelola dengan baik. 

Hamdi menambahkan, izin lingkungan merupakan alat kepastian yang tidak dapat berdiri sendiri, karena merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. 

“Dokumen lingkungan dan izin lingkungan ini wajib disusun pada tahap perencanaan usaha dan atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup, ” ulasnya. (VIRGO/*).

0Shares