Kaba Terkini

Pemkab Agam Data Ulang KJA di Danau Maninjau

Maninjau, kaba12.com — Pemerintah Kabupaten Agam kembali memulai melakukan pendataan ulang terhadap jumlah keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya. Pendataan ulang tersebut bertujuan untuk memastikan jumlah dan pemilik KJA yang ada saat ini secara pasti.

Proses pendataan jumlah KJA Danau Maninjau dilaunching secara simbolis oleh Bupati Agam Andri Warman di pelataran objek wisata Linggai Park, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa (1/6).

Acara pelepasan tim pendataan KJA itu turut dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Dandim 0304 Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi, Wakapolres Agam Kompol Syafril, Sekdakab Martias Wanto, kepala OPD, Camat Tanjung Raya, Forkopimca, Walinagari se-Tanjung Raya, dan undangan lainnya.

Menurut Plt Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam, Edi Netrial, pendataan ulang atau pemutakhiran data jumlah KJA itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendapatkan hasil secara pasti sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan.

Disebutkan, pemutahiran data adalah salah satu wujud pemerintah dalam memelihara lingkungan Danau Maninjau.

“Jadi, kita berharap dalam kegiatan pendataan ulang KJA ini bisa terlaksana dengan baik tanpa ada kendala sedikitpun, sehingga kita bisa mendapatkan jumlah dan pemilik KJA secara pasti dan akurat,” ujarnya.

Bupati Agam Andri Warman dalam sambutannya mengatakan, pemerintah pusat sudah memutuskan untuk melestarikan lingkungan di 9 danau yang ada di Indonesia dari masalah pencemaran, salah satunya adalah Danau Maninjau.

Selain itu, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan beberapa menteri terkait dalam rangka upaya penyelamatan danau dari masalah pencemaran.

Bupati menyebutkan, salah satu upaya penyelamatan Danau Maninjau adalah melakukan penataan ulang KJA yang ada saat ini. Proses penataan KJA itu nantinya akan melibatkan seluruh unsur terkait dan dibantu oleh kepolisian dan TNI.

“Kita akan lakukan pendataan dan penataan KJA yang ada di Danau Maninjau, karena sampai saat ini kita belum mendapat data pasti terkait jumlah KJA ini. Nantinya kita akan tata rapi KJA ini sesuai dengan jumlah layak atau kapasitasnya di Danau Maninjau,” kata Andri Warman.

Menurutnya, jika KJA itu dibiarkan dan tidak didata, maka hal ini tentu akan berdampak pada lingkungan danau. Salah satunya adalah Danau Maninjau akan dipenuhi oleh KJA.

“Jika kita tidak tau berapa jumlah dan siapa pemiliknya, tentu dampaknya akan terjadi kepada lingkungan sekitar danau dan ekosistemnya,” sebutnya.

Ia juga mengaku masalah pencemaran Danau Maninjau bukan terjadi karena KJA-nya, tetapi karena pakan ikan budidaya yang tidak habis dimakan, sehingga menimbulkan penumpukan sedimen di dasar danau yang dapat merusak lingkungan sekitar.

Disamping itu, ia juga mendapat informasi bahwa setiap ada kegiatan pemutakhiran data jumlah KJA oleh pemerintah daerah selalu didemo oleh masyarakat.

“Sekarang sudah pemerintah pusat yang meminta untuk melakukan pendataan ulang. Kalau didemo lagi, kita akan berikan pencerahan kepada mereka terkait program yang bakal dilaksanakan tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan penelitian LIPI, maksimal jumlah KJA yang dapat ditampung Danau Maninjau adalah sebanyak 6.000 petak. Namun hingga kini, datanya belum didapatkan secara pasti.

“Hingga kini kita belum mendapat jumlah KJA secara akurat. Ada yang mengatakan saat ini berjumlah 22 ribu, 27 ribu, dan 12 ribu petak. Nah, kita sebagai pemerintah daerah Kabupaten Agam harus mendata ulang jumlah KJA tersebut. Apalagi pada 17 Juni nanti kita diminta untuk mempresentasikan upaya pemerintah dalam menyelamatkan Danau Maninjau kepada Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan,” ujar Bupati.

(Bryan)

To Top