Pemkab Agam Adakan “Capacity Building” Maksimalkan Peran Forum Anak

Lubukbasung, KABA12.com — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KB P2PA) terus menggenjot keberadaan Forum Anak Daerah setempat.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu, meningkatkan kapasitas dari masing-masing anggota Forum Anak Daerah Kabupaten Agam mulai dari tingkat kabupaten hingga ketingkat nagari. Seperti kegiatan capacity building yang dilaksanakan di MIFAN Padangpanjang, Rabu-Kamis, (18-19) kemarin.

Sebanyak 100 orang anggota Forum Anak secara langsung mendapat materi secara khusus dari Kepala Bidang Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Kementerian PPPA serta Fasilitator Forum Anak Nasional dan Daerah.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Dalduk KB dan P2PA Agam, Asnidawati mengatakan, Forum Anak yang telah terbentuk selama ini belum sepenuhnya mampu berfungsi sebagai media penyalur aspirasi kepentingan dan kebutuhan anak, sehingga belum bisa berpartisipasi secara optimal dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

“Harapan kita tentu agar pemerintah, baik nagari, kecamatan maupun kabupaten dapat memfasilitasi Forum Anak dalam Musrenbang dan kegiatan lainnya,” ujar Asnidawati.

Dia menjabarkan, dalam kegiatan capacity building itu para peserta diberi Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), kemudian Forum Anak sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor). Tak hanya itu, dalam momen tersebut juga dilakukan pemilihan pengurus Forum Anak Daerah Kabuaten Agam periode 2020-2022.

“Selain itu, juga diberikan pengayaan materi tentang dinamika kelmpok, kontrak belajar, tim building, edukasi pncegahan perkawinan anak dan pencegahan pekerja anak, serta ada malam muhasabah juga,” sebutnya.

Kegiatan itupun mendapat respon positif dari Kepala Bidang Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Kementerian PPPA, Skriptandono dan Fasilitator Forum Anak Nasional, Fadhil Muhammad Pradana.

Dikatakan, Forum Anak harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yg lebih mendalam sebagai 2P (pelopor dan Pelapor). Dimana, Pelopor berarti menjadi agen perubahan, terlibat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang, sehingga banyak yang ikut terlibat untuk melakukan perubahan yang lebih baik lagi. Sementara, Pelapor berarti terlibat aktif menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak perlindungn anak disekitar, lalu dapat melaporkan ke lembaga yang menangani permasalahan perlindungan anak seperti Satgas PPA, P2TP2A, Polsek, UPPA Polres atau ke dinas terkait.

Selain itu, Forum Anak juga harus bisa menjadi orang yang bertahan dalam segala situasi, serta mempunyai kemampuan untuk membantu dan mengajak orang lain disekitarnya untuk turut serta dalam proses perubahan.

(Jaswit)

0Shares