Lubukbasung, KABA12.com — Pastikan keamanan daging sapi ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) dikonsumsi masyarakat pada saat lebaran 1439 Hijriah, Dinas Pertanian Kabupaten Agam turunkan tim untuk memeriksa kesehatan ternak yang akan dipotong.
Plh. Kadis Pertanian Agam Arief Restu mengatakan tim diturunkan ke masing-masing kecamatan yang proses pemotongannya tidak melalui rumah potong hewan. Seperti Kecamatan Lubukbasung, Tanjungmutiara, Ampeknagar, Palembayan, Tanjungraya, Matur, Malalak, dan Palupuh.
“Hewan ternak akan diperiksa sebelum dipotong oleh dokter hewan dan petugas peternakan di kecamatan ,” ujarnya.
Arief menyebutkan pemeriksaan tersebut juga akan mengamankan masyarakat terhadap resiko penularan penyakit zoonis atau penyakit hewan yang bisa menular ke manusia.
Dikatakan, hewan ternak yang telah diperiksa oleh petugas akan diberi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai tanda hewan tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi.
Dia menghimbau agar masyarakat untuk tidak memotong sapi/ kerbau betina produktif. Karena hal tersebut telah dilarang dalam UU No.41 tahun 2014 pasal 18 ayat 4 yang menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. Dimana para pelaku akan dikenakan sanksi pidana kurungan 1 tahun paling sngkat dan 3 tahun paling lama, serta denda paling sedikit Rp 100 juta jika melanggar.
(Jaswit)
