Bukittinggi, KABA12.com — Pembatalan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah haji Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M membuat paspor jemaah harus dikembalikan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi di wakili Kasubbag Tata Usaha H. Zulfikar, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tri Andriani Djusair menerima kunjungan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Joben didampingi Staf PHU Anwar dalam rangka menyerahkan paspor jama’ah dari kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera ke ke Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut H. Joben mengatakan, paspor Jamaah Calon Haji merupakan dokumen Perjalanan Jamaah ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah Haji. Dokumen tersebut merupakan salah satu dokumen penting perjalanan jamaah selain bukti setoran lunas dan Visa. Sesuai Keputusan Menteri Agama RI no 494 tahun 2020 bahwa paspor atau dokumen pribadi jama’ah lainnya agar dikembalikan supaya dapat terpelihara dengan baik.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tri Andriani Djusair mengucapkan terima kasih kepada Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Provinsi Sumatra Barat yang telah mengantar Paspor Jama’ah Calon Haji Kota Bukittinggi.
“Isya Allah nanti akan kita laksanakan kegiatan penyerahan paspor, penyerahan buku panduan masik haji dan sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan perjalanan Jama’ah Haji Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19,” tuturnya.
Saat itu juga akan diinformasikan kepada jamaah haji Kota Bukittinggi terkait Program Sinergi Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Bukittinggi akan melakukan manasik sepanjang tahun (Bukittinggi Mapan) Menag-Ko Bertalbiyah. Program ini merupakan upaya mewujudkan jama’ah haji kota Bukittinggi yang Mapan dan Mandiri.
Selanjutnya Tri Andriani Djusair mengatakan teknis penyerahan di Era New Normal pada kondisi covid-19 ini, jama’ah di bagi perkelurahan pada masing-masing Kecamatan dengan memperhatikan social dan physical distancing (jarak sosial), memakai masker serta pembatasan jumlah peserta dari jama’ah yang tidak melebihi 30 orang.
(Ophik)
