2 Remaja Pencuri Kotak Amal Masjid di Agam Ditangkap Polisi, Uangnya Digunakan Untuk Judol

Lubukbasung, KABA12 – Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian kotak amal masjid yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Agam.

Kedua pelaku merupakan anak remaja berinisial MP (18), dan EN (16) yang diamankan polisi pada Senin (2/11) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Ujuang Labuah, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.

Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Edi Julianto Prastio mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Nurul Amal, Ujung Labuah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Ia menyebut, dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil uang kotak amal Masjid Nurul Amal sebesar Rp590.000. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian serupa di lokasi lain.

“Hasil pengembangan sementara mengungkap adanya 12 masjid dan mushala yang diduga menjadi sasaran aksi pencurian oleh pelaku. Sebanyak 10 lokasi berada di Kecamatan Lubuk Basung, sedangkan dua lokasi lainnya berada di Kecamatan Tanjung Raya,” ujarnya kepada KABA12, Senin.

Adapun lokasi yang diduga menjadi sasaran meliputi Masjid Nurul Amal Ujung Labuah, Mushala Aia Tigo Raso, Mushala Bandar Baru, Mushala Luak Gadang, Masjid Taqwa Batu Hampa, Mushala Bayur, Masjid Baitur Rahman Batu Palano, Masjid Baiturrahman Sitingkah, Mushala depan SMP 1 Lubukbasung, Masjid Sampan, Masjid Kolam Jorong Balai Ahad, serta Mushala Simpang Empat Pulai.

Berdasarkan pengakuan awal kedua pelaku, total uang yang telah diambil dari 12 lokasi tersebut mencapai Rp4.647.000. Keduanya beraksi menggunakan mesin gerinda baterai untuk merusak atau memotong gembok kotak amal, kemudian mengambil uang yang berada di dalamnya.

Iptu Edi Julianto menyebut bahwa dari keterangan awal, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

“Pelaku menggunakan uang hasil curian kotak amal itu untuk kebutuhan sehari hari dan bermain judol,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin gerinda baterai warna hitam/biru, lima buah kunci pas, satu buah kunci inggris, satu buah gembok rusak, satu buah obeng, satu buah tas warna hitam, serta dua unit sepeda motor masing-masing merek Honda Supra Fit dan Honda Grand.

Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap. Rumah ibadah merupakan tempat yang harus kita jaga bersama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prosedur khusus penanganan perkara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi juga mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan mushala agar meningkatkan pengawasan dan keamanan kotak amal, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila ada aktifitas yang mencurigakan agar dapat melaporkannya kepada petugas kepolisian,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 0   +   4   =