Lubukbasung,kaba12 — DPRD Agam gelar sidang paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang digelar, Senin (16/6) di ruang sidang utama gedung DPRD Agam dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Aderia, Sp, MM dan Sekretaris DPRD Villa Erdi, S.Sos, M.Si bersama sejumlah Anggota DPRD Agam dihadiri unsur Forkompimda, Sekretaris Daera H.Edi Busti, dan para kepala OPD Pemkab.Agam.
Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, memberikan tanggapan dan jawaban atas pertanyaan tujuh fraksi yang tertulis dalam nota Bupati Agam sebanyak 35 lembar. Jawaban bupati tersebut menjawab tanggapan fraksi DPRD yang sebelumnya disampaikan melalui juru bicaranya.
Mengawali tanggapan atas pertanyaan dari fraksi-fraksi, Wakil Bupati M. Iqbal menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Agam melalui enam fraksi yang telah menyampaikan apresiasi dan selamat atas kembali diraih WTP atas LKPD tahun 2024 yang ke 11 kalinya.

“Terima kasih atas apresiasi dan ke depannya pemerintah daerah akan tetap mempertahankan opini WTP ini. Atas sumbangan pemikiran dalam bentuk saran, pernyataan guna penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS, mengenai besaran penerimaan retribusi perkebunan yang masuk ke kas daerah, dijelaskan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, bahwa dalam pengelolaan retribusi daerah pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk memungut retribusi atas perkebunan.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan dari Fraksi PAN terkait kendala pemerintah daerah sehingga target PAD yang telah disepakati dan ditetapkan tidak dapat tercapai maksimal, dijelaskan ada beberapa kendala dalam pencapaian target PAD, diantaranya disebabkan SDM pengelola yang masih kurang, kesadaran wajib pajak yang masih rendah.
Sementara menanggapi tanggapan dari Fraksi Nasdem, yang meminta agar dilakukan perencanaan yang lebih realitas implementatif untuk tahun berikutnya, mengingat SiLPA tahun 2023 termasuk tinggi, dijelaskan Wabup , dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah harus mengacu pada regulasi serta melakukan harmonisasi dengan pemerintah provinsi san Kemenkumham. Untuk proyeksi keuangan daerah telah disusun berdasarkan perhitungan tren dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Demokrat atas atensinya terkait Pokir tahun 2024 yang tidak terlaksana,Wabup menjawab, Pokir 2024 merupakan dampak dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah harus melakukan efisiensi belanja untuk menghindari tunda bayar pada tahun 2024.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gerindra, terhadap mengenai pendapatan transfer pemerintah provinsi pendapatan bagi hasil pajak terealisasi sebesar Rp80 miliar lebih atau 60,68 persen yang jauh dari target yang seharusnya Rp118 miliar lebih.
Hal ini dijelaskan M.Iqbal, penganggaran DBH provinsi sebesar Rp118 miliar lebih pada APBD 2024, berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-330-2024 tentang perkiraan dana bagi hasil pajak Provinsi Sumbar sebesar Rp91 miliar lebih. Kemudian, Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 971.1/04/PPD-Bapenda/2024 tentang penetapan alokasi definitif dan kekurangan salur dana bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp23 miliar lebih.
Sementara Fraksi PPP yang meminta pemerintah daerah lebih memprioritaskan perbaikan dan rehabilitasi terhadap jalan-jalan strategis tersebut, demi menunjang kelancaran mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menanggapi hal itu, Wabup Agam menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dengan mengusulkan melalui dana DAK 2026 dimana salah satu kriteria yang disyaratkan adalah jalan kabupaten yang mempunyai akses langsung dengan jalan nasional atau provinsi, sehingga memiliki multi efek terhadap perkembangan ekonomi di kawasan tersebut.
Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar (Golkar, Hanura, PBB dan PKB), berkaitan tentang terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 tahun 2025, tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, mengakibatkan terjadinya pengurangan penerimaan dana transfer sebesar Rp37 miliar lebih.
“Kebijakan efisiensi ini mengakibatkan pemerintah daerah harus memperhitungkan dan menganalisis kembali, di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, “jelasnya.(HARMEN)
Sampaikan Nota Jawaban Ranperda Perpustakaan,
M.Iqbal : Instrumen Strategis Wujud Agam Madani
Lubukbasung,kaba12 — Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dalam sidang paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama gedung dewan, Senin, (16/6).
Nota jawaban atas tanggapan 7 fraksi DPRD Agam itu digelar, usai penyampaian nota jawaban Pemkab.Agam atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 itu, dipimpin H.Ilham,Lc,MA, Ketua DPRD Agam didampingi Aderia, Wakil Ketua DPRD Agam dihadiri para anggota dewan, unsur Forkopimda dan kepala OPD Pemkab.Agam.

Dalam nota jawabannya, Wabup Agam secar khusus menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian dan masukan yang diberikan para anggota dewan melalui fraksi-fraksi dalam upaya mendorong optimalnya penyusunan dan komposisi ranperda penyelenggaraan perpustakaan tersebut.
Dijelaskan, regulasi tentang penyelenggaraan perpustakaan menjadi salah satu instrumen strategis dalam meningkatkan budaya literasi dan mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Menanggapi pemamdangan umum yang disampaikan Fraksi PKS, dijelaskan M.Iqbal, pemerintah daerah mendukung penguatan budaya gemar membaca, penyediaan pojok baca digital (POCADI), serta pelibatan kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Ditegaskan pentingnya integrasi nilai keislaman dan kearifan lokal dalam pengelolaan perpustakaan, termasuk penyediaan konten keagamaan moderat dan naskah kuno.

Menanggapi Fraksi PAN, Wabup Agam menyatakan, ranperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perpustakaan secara terstruktur dan mendorong pengembangan perpustakaan nagari dengan pendekatan digital, sementara kendala anggaran dan SDM masih menjadi tantangan yang terus diupayakan solusinya.
Menjawab Fraksi Nasdem, Wabup memberi apresiasi atas dukungan terhadap pentingnya aksesibilitas dan inklusivitas. Pengembangan perpustakaan sekolah, nagari, dan layanan digital telah tertuang dalam ranperda, sejalan dengan visi Agam Cerdas, termasuk terhadap Fraksi Demokrat juga mendapat tanggapan positif, dengan penekanan pada inovasi, revitalisasi, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperkuat layanan perpustakaan dan meningkatkan minat baca generasi muda.
Menanggapi pemamdangan umum Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menyampaikan bahwa pengembangan koleksi dan jaringan layanan perpustakaan telah berjalan di berbagai tingkatan, dengan dukungan program literasi berbasis teknologi dan ruang interaktif ramah anak serta estimasi anggaran yang dikoordinasikan melalui DAK Perpusnas dan sumber lainnya.
Sementara menjawab Fraksi PPP, Wabup Agam itu menyebut pengadaan koleksi buku terus diupayakan, termasuk melalui aplikasi I-Pusnas serta penguatan program literasi digital bagi siswa dan pengelola perpustakaan sekolah akan menjadi prioritas pemerintah daerah.

Sedang menanggapi Fraksi Golkar (Gabungan Golkar, Hanura, PBB dan PKB), M.Iqbal menegaskan komitmen Pemkab.Agam dalam peningkatan kapasitas pengelola perpustakaan, pemanfaatan teknologi, serta penyelenggaraan kegiatan literasi seperti duta baca, lomba resensi buku, pelatihan penulis, dan gerakan literasi nagari.
Ditegaskan Wabup Agam itu Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, akan memperkuat fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, edukasi, dan pembelajaran masyarakat berbasis nilai-nilai lokal dan kemajuan teknologi.
“Kami berharap nota jawaban ini menjadi landasan bersama dalam pembahasan ranperda selanjutnya, agar melahirkan regulasi yang responsif, progresif dan aplikatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan perpustakaan yang modern dan inklusif, karena dengan Ranperda ini, diharapkan Kabupaten Agam semakin kokoh sebagai daerah literasi yang berdaya saing menuju masyarakat Agam yang Madani, “tegas M.Iqbal lagi.(HARMEN)
Ranperda Perpustakaan, Dorong Literasi
Yandril : Wajibkan Gerakan Membaca 15 Menit Sehari
Lubukbasung,kaba12 — Fraksi PKS DPRD Agam mendesak Pemkab.Agam untuk menetapkan ketentuan wajib menerapkan kegiatan membaca buku di seluruh sekolah di Kabupaten Agam setiap hari selama minimal 15 menit.
Hal itu, sebagai bagian dari upaya untuk menghidupkan kembali minat dan budaya membaca anak-anak yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan dan jauh menurun, karena anak-anak lebih cenderung bergelut dengan HP dan gudjet yang berdampak terhadap masa depan anak.

Untuk memaksimalkan hasil kegiatan tersebut, di setiap sekolah dibentuk tim Literasi Gerakan Membaca 15 Menit Sehari yang akan mengawasi kegiatan tersebut, termasuk membuat pelaporan khusus, sebagai bagian dari program daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah dalam penguatan literasi dan budaya menghidupkan kembali budaya membaca di tengah masyarakat.
Catatan penting itu disampaikan Yandril,S,Sos, Anggota Fraksi PKS DPRD Agam kepada kaba12, terkait dengan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan yang saat ini tengah dibahas. Bahkan, hal itu sudah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi yang sudah ditanggapi oleh pemerintah.
Secara spesifik, Yandril mengaku prihatin, saat ini kondisi di lapangan, kegemaran anak-anak sekolah justru sudah terdampak dengan kemajuan tekhnologi informasi, bahkan mayoritas anak justru lebih banyak bergelut dengan ponsel ketimbang menjalankan aktivitasnya kesehariannya sebagai anak-anak, termasuk dalam kegiatan pendidikan.

Disebutkan Yandril, rendahnya budaya membaca anak-anak di berbagai sekolah, justru berdampak pada beragam aspek ,tidak hanya penguasaan materi pendidikan, silaturrahmi, literasi dan hal-hal spesifik lain, yang mestinya harus dibangun sejak dibangku pendidikan.
“Kami meminta, Gerakan Membaca 15 Menit Sehari itu, menjadi bagian yang ditetapkan dalam pasal khusus di Ranperda yang akan disahkan, hal ini sudah kami uraikan secara detail termasuk rangkaian kegiatan yang harus dilakukan. Ini demi masa depan generasimuda, memperkuat budaya literasi dengan membangun generasi gemar membaca buku, “sebut Yandril lagi.
Muatan Gerakan 15 Menit Membaca setiap hari itu, menjadi catatan penting fraksi PKS yang saat ini tengah diperjuangkan masuk dalam Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, karena dengan Gerakan Gemar Membaca, program daerah mendorong tumbuhnya perpustakaan akan sangat mudah, karena semua unsur yang ada terutama anak-anak sekolah justru membutuhkan buku untuk dibaca.(HARMEN)