Kaba Agam

Panwascam Tanjung Raya Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Butuh 143 Orang

Maninjau, KABA12 — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanjung Raya, Kabupaten Agam membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Ketua Panwascam Tanjung Raya, Nofrizal mengatakan pembukaan pendaftaran pengawas TPS telah dimulai sejak tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Pendaftaran dilakukan secara offline di kantor sekretariat Panwascam Tanjung Raya di Jalan Maninjau – Bukittinggi, Jorong Pasar Maninjau, Nagari Maninjau.

Ia menyebut, rekrutmen ini membutuhkan anggota pengawas TPS sebanyak 143 orang yang akan disebar di seluruh TPS di Kecamatan Tanjung Raya.

“Kita membuka rekrutmen pengawas TPS sebanyak 143 orang yang akan bertugas di 143 TPS se- Kecamatan Tanjung Raya. Masing -masing TPS nantinya akan ditempatkan satu orang pengawas,” kata Nofrizal kepada KABA12, Kamis (4/1).

Dijelaskan, anggota pengawas TPS bertugas melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kemudian mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

“Selanjutnya penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa,” ungkapnya.

Adapun beberapa syarat untuk mendaftar menjadi anggota pengawas TPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  6. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Selanjutnya, menyiapkan berkas pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024, diantaranya surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai 10.000.

“Berkas pendaftaran pengawas TPS dapat diantar langsung ke kantor sekretariat Panwascam Tanjung Raya di Jalan Maninjau – Bukittinggi, Pendakian Kelok 1, Jorong Pasar Maninjau, Nagari Maninjau,” sebutnya.

Ditambahkan, hingga hari ketiga pendaftaran, tercatat sudah 94 orang calon pengawas TPS se- Kecamatan Tanjung Raya yang mendaftar ke kantor sekretariat Panwascam.

“Kita berharap rekrutmen ini dapat menghasilkan anggota pengawas TPS yang berintegritas dan profesional. Sehingga dapat mengawal Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares
To Top