Pariwara, kaba12.com — DPRD Agam gelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Agam Maimbau (SAM) FM, di aula utama DPRD Agam, Selasa (20/03).
Rapat tersebut dipimpin ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman, Suharman dan Taslim, yang dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, sekretaris DPRD Agam Indra, anggota Dewan, dan kepala OPD.
Pada kesempatan itu, fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Fauzi, menyampaikan Radio SAM FM saat ini masih memiliki keterbatasan pada jangkauan yakni hanya bisa menjangkau kecamatan Lubukbasung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, dan sebagian kecamatan Tanjung Raya.
“Untuk itu, kami mempertanyakan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab.Agam, baik dari sisi aspek sarana dan prasana, sumber daya, lokasi pendirian menara relay maupun aspek operasional agar Radio SAM FM bisa menjangkau seluruh wilayah kabupaten Agam,” kata Fauzi.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS, Rizki Abdillah Fadhal, mengatakan ranperda ini perlu dukungan penuh karena mengingat bahwa radio merupakan salah satu sarana yang efektif bagi pemerintah daerah dalam mempublikasikan t program, visi dan misi serta pemberitaan tentang kabupaten Agam.
“Meski sebenarnya pada saat ini teknologi yang ada bisa menyajikan lebih detail didukung dengan penyajian data dan visual cenderung lebih dinikmati. Namun, disisi lain, hal ini juga terbatas pada kalangan tertentu dengan segmen berbeda,” ujarnya.
Sementara fraksi PAN, melalui juru bicara, Antonis, menyebut dengan memperhatikan kemajuan teknologi terutama dibidang IT dan sangat mudahnya akses ke dunia maya serta pesatnya perkembangan berita-berita online, “apakah ranperda radio SAM FM masih relevan atau masihkan dominan akan diminati olah masyarakat,” kata Antonis mempertanyakan.
Sedangkan, Zul Ikhsan dari fraksi Nasdem Hanura, pertanyakan persentase masyarakat khususnya Kabupaten Agam saat ini yang menggunakan radio sebagai alat komunikasi dan informasi.
Selain itu juga dipertanyakan apakah radio masih relevan sebagai penyaji informasi ditengah-ditengah maraknya teknologi informasi seperti televisi atau media online.
Fraksi PPP, melalui juru bicara, Ridawan Suhaili, menyampaikan bahwa ranperda pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Agam Maimbau merupakan lanjutan dan perluasan dari Radio SAM FM yang sudah mengudara semenjak tanggal 17 Agustus 2002.
Sementara itu, dua fraksi lainnya yakni Golkar PBB dan Gerindra tidak menyampaikan pandangannya kerena pada pembahasan sebelumnya telah menyetujui ranperda tersebut untuk dijadikan perda.
(Harmen/*)
Fraksi Demokrat Pertanyakan Anggaran Radio SAM FM
Fraksi Demokrat DPRD Agam dalam pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal(LPPL) Radio Suara Agam Maimbau (SAM) FM, pada rapat paripurna, di aula utama DPRD Agam, Selasa (20/03).
Juru bicara fraksi Demokrat, Fauzi, menyebutkan, berdasarkan kajian akademis yang dilakukan Pemkab. Agam dalam penyusunan ranperda tersebut, salah satu dampak atau implikasi dari pengaturan peraturan daerah ini terhadap keuangan daerah adalah pemerihtah daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai bagi penyelenggara LPPL Radio SAM itu.
“Kami mempertanyakan, apakah pemerintah daerah telah melakukan kajian berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi sarana dan prasarana, biaya operasional dan lain sebagainya. Sehingga Radio SAM FM dapat beroperasi maksimal dan bisa menjangkau seluruh wilayah kabupaten Agam,” kata Fauzi.
Selain itu, Fauzi juga mempertanyakan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah baik dari sisi aspek sarana dan prasana, sumber daya, lokasi pendirian menara relay maupun aspek operasional agar Radio SAM FM bisa menjangkau seluruh wilayah kabupaten Agam.
“Karena, sesuai yang disampaikan pada rapat sebelumnya, bahwa Radio SAM FM ini masih memiliki keterbatasan aspek jangkauan siaran yaitu masih terbatas yakni kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, IV Nagari, dan sebagian kecamatan Tanjung Raya,” ungkap ketua Fraksi Demokrat tersebut.
Ditambahkan Fauzi, saat ini sudah banyak media baik cetak, elektronik bahkan media sosial yang dapat digunakan untuk memberikan informasi program-program pembangunan daerah kepada masyarakat.
“Kami mempertanyakan apakah Radio SAM FM ini telah dimanfaatkan untuk menginformasikan kegiatan pembangunan daerah kepada masyarakat serta sejauh mana masyarakat Agam menikmatinya,” ujarnya.
(HARMEN/*)
Fraksi PKS Nyatakan Radio SAM FM Perlu Didukung
Melihat pentingnya ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Agam Maimbau (SAM) FM, diperlukan dukungan bersama mengingat bahwa radio ini merupakan salah satu sarana yang efektif bagi pemerintah daerah dalam mempulikasikan program, visi dan misi serta pemberitaan tentang kabupaten Agam.
Hal itu disampaikan fraksi PKS melalui juru bicaranya, Rizki Abdillah Fadhal, dalam rapat peripurna di aula utama DPRD Agam, Selasa (20/03).
Dikatakan Rizki, meski saat ini teknologi yang ada bisa menyajikan lebih detail didukung penyajian data dan visual cenderung lebih diminati.
“Sebenarnya pada saat ini, teknologi yang ada bisa menyajikan informasi lebih detail, apalagi didukung dengan penyajian data dan visual cenderung lebih diminati, namun disisi lain, hal ini juga terbatas pada kalangan tertentu,” ungkapnya.
Fraksi PKS juga mempertanyakan langkah yang akan dilakukan Pemkab.Agam untuk mengantisipasi jangkauan dari Radio SAM FM itu sendiri, agar dapat meningkatkan pendengarnya.
“Kita berharap informasi tentang kabupaten Agam bisa tersebar melalui media ini,” kata Rizki.
(HARMEN/*)
Fraksi PAN Pertanyakan Radio SAM FM Masih Relevan
Fraksi PAN DPRD Agam sampaikan pandangan umum terhadap ranperda Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Agam Maimbau (SAM) FM, di aula utama DPRD Agam, Selasa (20/03).
Juru bicara fraksi PAN, Antonis, mempertanyakan , apakah masih relevan atau masih dominan diminati masyarakat penyiaran radio lokal tersebut, melihat kemajuan teknologi terutama dibidang IT dan sangat mudahnya akses ke dunia maya serta pesatnya perkembangan berita-berita online.
“Selain itu, dengan memperhatikan pembiayaan untuk operasional dan sarana pendukung terlaksananya penyiaran radio lokal ini salah satunya adalah dari iklan. Apakah sudah dilakukan study kelayakan sejauh mana kebutuhan masyarakat terhadap iklan melalui penyiaran radio lokal ini,” kata Antonis.
Fraksi PAN juga mempertanyakan dari segi manfaat dan pemanfaatannya, sejauhmana perkiraan Pemkab.Agam terhadap penghasilan daerah dan pelayanan informasi publik.
Hal itu disebutkan agar keberadaan Radio SAM FM bisa lebih optimal dan memberi dampak luas terhadap masyarakat kabupaten Agam.
(HARMEN/*)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999