Packing Sabu, 3 TSK Diringkus Polisi

Tiku, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Agam gelandang tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jorong Ujung Pasar Tiku, nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjung Mutiara kabupaten Agam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial JT (41) warga Batu Kambiang kecamatan Ampek Nagari, Z (38) dan EF (32) warga Tiku Selatan kecamatam Tanjung Mutiara.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Antonius Dachi, SH mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Selasa (14/11) pukul 18.30 WIB. Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam mendapat informasi dari masyarakat  d Ujung Pasar Tiku kenagarian Tiku Selatan Tanjung Mutiara terjadi transaksi dan pengedaran narkotika jenis sabu.

“Setelah itu kita lakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Ternyata benar dan pada saat para tersangka didalam rumah tengah membagi-bagikan sabu menjadi paketan kecil, kita lakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya pada KABA12.com, Rabu (15/11).

Dijelaskan, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sabu 1(satu) paket besar seberat 4,96 gram,  1(satu) paket sedang seberat 1,27 gram dan 3(tiga) paket kecil seberat 0,24 gram.

“Perbuatan pelaku diancam pasal 112 dan 113 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya.

Atas kasus tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Agam menghimbau masyarakat Agam untuk ikut memerangi peredaran narkotika, karena kasus tersebut sudah menyebar ditengah masyarakat.

“Kita tetap berusaha berantas peredaran narkotika. Kita minta bantuan masyarakat terutama orangtua untuk berperan dalam aksi ini, karena kasus narkotika sudah sangat marak di Agam,” himbaunya.

Sementara saat ini ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika itu telah diamankan  di Mapolres Agam.

(Jaswit)

0Shares