Lubukbasung, KABA12.com — Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera memaparkan hasil penelitiannya selama tahun 2018 tentang permasalahan lingkungan hidup sektor budidaya perikanan di Danau Maninjau kepada Pemerintah Kabupaten Agam.
Audiensi tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria yang juga Ketua Save Danau Maninjau bersama Kepala P3E Sumatera Amral Feri. Dihadiri juga jajaran Dinas Lingkungan Hidup Agam, Bappeda, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, DinasPekerjaan Umum, Dinas Perindagkop UKM dan instansi terkait dan BPBD, di ruang rapat bupati, Lubukbasung, Selasa (12/03).
Kepala P3E Sumatera Amral Feri mengatakan, pertemuan teknis ini dalam rangka menindaklanjuti peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015, tentang tugas P3E melakukan inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung (D3T) lingkungan hidup.
Serta, terkait penyusunan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Danau Maninjau di sektor perikanan.
”Untuk pelaksanaan tugas tersebut, P3E Sumatera telah menyusun D3T Kabupaten Agam serta secara khusus telah menghitung daya tampung beban pencemaran Danau Maninjau,” ujar Amral Feri.
Menurutnya, dokumen yang diperoleh diharapkan menjadi pertimbangan bagi arah kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Danau
Maninjau. Ia menyebutkan, dari hasil penelitian yang dilakukan sejak 2018 terungkap bahwa terdapat tujuh isu penting terkait permasalahan
lingkungan hidup sektor budidaya perikanan di Danau Maninjau yang perlu dipercepat regulasi dan aksi nyata dari semua pihak terkait.
Ketujuh isu penting tersebut yaitunya, isu letak dan luas lahan budidaya yang tidak ideal, kemudian isu kematian ikan, isu pakan ikan, isu
pemberian pakan ikan berlebihan, lalu isu daya tampung beban pencemaran, isu kualitas air, dan isu status tropik Danau Maninjau.
“Saya apresiasi atas tindakan yang dilakukan Pemkab Agam, salah satunya adalah delapan program Save Maninjau yang masih berjalan sampai
sekarang. Kendati demikian, kita masih menyayangkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum menghiraukan imbauan pemerintah daerah terhadap moratorium KJA,” katanya.
Sementara itu, Ahli perikanan dan ilmu kelautan, Prof. Hafrijal Syandri, yang juga mantan rektor Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatra Barat
yang tergabung dalam P3E Sumatera memaparkan, jumlah KJA dari tahun ke tahun sejak 2001 tidak stabil dan nyaris bertambah. Namun antara tahun 2017 dengan 2018 mengalami penurunan. Tercatat,
sejak tahun 2017 ke 2018 dari 18.921 KJA dengan 11.352 KJA produktif menjadi 15.373 KJA dan 9.223 KJA produktif.
“Akibatnya, kondisi Danau Maninjau saat ini semakin tercemar, karena tidak seimbangnya antara daya tampung danau dengan daya dukung
lingkungan hidup sektor perikanan budidaya,” jelasnya.
Lebih lanjut Prof. Hafrijal menyebutkan, apabila dilihat perbandingan antara total KJA produktif dengan luas lahan terpakai dan luas lahan yang ideal juga tidak sebanding. Sebagai sampel pada tahun 2018 lahan yang terpakai untuk KJA seluas 39,78 hektar, sementara idealnya 394,1 hektar
dengan jumlah KJA 15.373 petak untuk ukuran ikan rata-rata 20 gram/ekor.
“Artinya, para petani harus mengurangi kuota pakan ikan dari 4-5 persen ke 3 persen/hari dari bobot biomas. Lalu, mereka juga mengurangi padat tebar ikan/KJA dari 10-15 ribu ekor menjadi 5 ribu ekor/KJA, serta membangun alat kontrol polutan sebagai pengontrol pakan yang terbuang,” jelasnya.
Hal itupun disambut positif Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria. Namun demikian, tantangan besar yang dihadapi selama ini dalam pelaksanaan upaya penyelamatan Danau Maninjau adalah masalah kewenangan/regulasi, yaitu antara Pemkab Agam, Provinsi Sumbar dan Pemerintah Pusat.
“Masing-masing pihak masih berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga belum terintegrasi. Setelah ini kita akan membuat pilot project jangka pendek mengenai usulan dari P3E demi keberlanjutan program penyelamatan Danau Maninjau yang sedang dibangun,” sebut Wabup.
(Jaswit)
